TEMBILAHAN (RP)-Setelah resmi kasasi terdakwa Ir YS Pegawai Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Inhil ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), dalam kasus korupsi dengan merugikan negara pada anggaran tahun 2006 yang lalu, mulai Selasa (27/12) lalu terdakwa resmi menjalani proses hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan.
Berkaitan dengan hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan Ferziansyah Sesunan SH melalui Kasi Pidsus Hendri Antor SH kepada RPG Rabu (28/12) mengatakan bahwa sesuai dengan putusan kasasi dari Mahkamah Agung No 44/K/Pid.sus/2010 yang isinya menolak atas permohonan terpidana kasasi yang sudah diajukan.
‘’Sesuai dengan putusan kasasi MA yang sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Tembilahan, yang isinya menolak permohonan kasasi terpidana, maka selanjutnya pada Selasa (27/12) lalu terdakwa resmi menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Tembilahan,’’ kata Hendri Untoro SH.
Dengan turunnya penolakan kasasi tersebut, maka Jaksa selanjutnya melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, serta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan dengan amar putusan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50juta dengan subsider dua bulan kurungan.
Dijelaskan lagi oleh Hendri Untoro SH, bahwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan pada 2009 lalu, saat itu terpidana Ir YS telah terbukti bersalah dan melanggar pasal UU No 31/2009 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001, dan divonis oleh hakim selama empat tahun penjara.
Kemudian atas putusan hakim tersebut di atas, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
Dengan turunnya putusan kasasi ternyata permohonan terdakwa ditolak.
Dengan demikian Ir YS menjadi terpidana ke tiga dalam kasus yang sama, setelah sebelumnya kedua terdakwa lainnya sudah menjalani proses hukuman terlebih dahulu yakni Virman dan Martha Yuliani.(mxj/rpg)