KASUS PEMAKAIAN DAN PERDAGANGAN NARKOTIKA

Jufri Tanjung Diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 29 November 2012 - 19:35 WIB

Jufri Tanjung Diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru
TERTUNDUK LESU: Terdakwa Jufri Tanjung (JT) warga Jalan Tanjungbatu dekat pinggir Sungai Siak Pekanbaru terdakwa kasus pemakaian dan perdagangan narkotika tertunduk lesu saat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (29/11/2012). foto istimewa

Riau Pos Online-Jufri Tanjung (JT) berusia 31 tahun, terdakwa kasus percobaan atau

permufakatan jahat dengan Fauzi Muhammad Yunus (DPO) untuk melakukan tindak pidana

narkotika dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lima gram, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Kamis (29/11).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saharuddin Rasyid SH dalam surat dakwaannya Nomor Reg Perkara: PDM-287/PEKAN/11/2012 tanggal 20 November 2012 mengancam terdakwa JT dengan ancaman pidana pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Di mana seperti diberitakan media beberapa waktu lalu rombongan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Denny Indrayana melakukan penggerebekan ke dalam Lapas Pekanbaru dan menangkap terdakwa JT dan memboyongnya ke Jakarta.

Ceritanya sebelum JT ditangkap, 1 April 2012 sebelum sabu pesanan JT diserahkan kepada

terdakwa JT, Amirudin alias Amin, Banta, dan Muzakir ditangkap terlebih dulu oleh penyidik

Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Di sini sejumlah petugas

anti narkoba kecolongan oleh gebrakan BNN tersebut.

Setelah dilidik barang pesanan itu adalah pesanan dari JT via Fauzi Muhammad Yunus (DPO).

Ketika kasus ini dikembangkan dan digerebek sampai ke Lapas Pekanbaru, petugas BNN bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Denny Indrayana juga menemukan ganja yang dikonsumsi oleh JT di dalam Lapas Pekanbaru itu. Perbuatan terdakwa JT itu diancam pidana pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika.

Usai sidang Kamis petang (29/11), terdakwa JT bersama terdakwa lainnya diangkut kembali

dengan mobil tahanan kejaksaan ke Lapas Pekanbaru di Jalan Lembaga Pemasyarakatan. Sidang lanjutan akan dilaksanakan Kamis pekan depan.(azf)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook