KASUS RASUAH PON RIAU

Kepala Cabang Waskita Karya Akui Keluarkan Ratusan Juta

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 29 November 2012 - 09:53 WIB

PEKANBARU (RP) - Sidang dugaan kasus suap kepada anggota DPRD Riau untuk merevisi Perda PON, PT Waskita Karya diduga terlibat memberikan ratusan juta.

Hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan saksi-saksi pada sidang dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan terdakwa Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Isnurul SH MH, Rabu (28/11).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Riyono SH adalah Kepala Cabang PT Waskita Karya Pekanbaru, Trihartanto.

Trihartanto mengatakan bahwa pengeluaran uang dari PT Waskita Karya karena ada permintaan. ‘’Permintaan uang disampaikan Pak Dicky pegawai PT Adhi Karya kepada saya. Kata Pak Dicky, Pak Lukman Abbas minta uang Rp500 juta Pak Hakim,’’ kata Trihartanto.

Mengetahui informasi dari Dicky pada tanggal 22 Februari 2012 tersebut, Trihartanto memberitahukan kepada Kepala Divisi PT Waskita Karya Wilayah Sumatera, Sadali. Hasil pembicaraan Trihartanto dengan Sadali, permintaan tersebut hanya bisa dicairkan Rp225 juta.

‘’Pak Sadali meminjam uang dari subkontraktor PT Waskita yang membangun empat venue PON lainnya. Pak Sadali menyerahkan uangnya kepada saya, lalu saya berikan kepada Pak Dicky,’’ ujar Trihartanto.

Akhirnya uang tersebut diserahkan kepada Lukman Abbas di Hotel Sheraton pada tanggal 23 Februari.

Trihartanto mengatakan dia tidak mengetahui apa kegunaan uang yang diminta Lukman Abbas kepada perusahaannya melalui Dicky.

‘’Setahu saya yang pernah saya dengar, untuk penambahan anggaran ke pusat,’’ sebut Trihartanto.

Dari Trihartanto diketahui juga bahwa Dispora masih berhutang kepada PT Waskita Karya Rp33 miliar dalam pembangunan empat venue PON yaitu venue atletik, venue baseball, venue dayung dan volli. Bahkan sampai saat sidang tersebut digelar, PT Waskita belum menerima pembayaran hutang tersebut.

Usai memeriksa Trihartanto, Sadali dihadirkan di ruang sidang. Sadali juga memberikan keterangan serupa.

‘’Saya pinjam uang dari PT Dwi Berkah Rp150 juta dan PT Parikah Rp75 juta. Sampai sekarang saya belum bisa bayar karena penambahan anggaran PON tidak terealisasi,’’ kata Sadali.

Menanggapi keterangan Sadali dan Trihartanto, Lukman Abbas mengatakan bahwa uang tersebut bukan untuk dirinya pribadi, namun untuk mengurus pencairan dana di pusat.

Penuntut Umum juga menghadirkan Kepala Keuangan Waskita, Nofriyanto. Mantan Karyawan PT Waskita, Sumartio dan dua anggota DPRD Riau, Zulfan Heri dan Abu Bakar Sidik. Sidang berlanjut sampai malam untuk memeriksa saksi-saski tersebut.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook