PEKANBARU (RP)- Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci diperintahkan Kejati Riau untuk secepatnya menangkap Direktur PT Tenaga Kampar Budi Artiful yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Budi sebelumnya sudah diminta untuk menyerahkan diri dan segera dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Namun sampai saat ini belum juga mendatangi Kejari Pangkalan Kerinci untuk proses eksekusi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Babul Khoir SH MH membenarkan hal tersebut. ‘’Kejari sedang mencari keberadaan DPO tersebut,’’ ujar Babul Khoir, Ahad (28/10).
Padahal sebelumnya, Mahkamah Agung sudah menetapkan vonis penjara selama empat tahun terhadap Budi karena terbukti terlibat dalam kasus ilegal logging. Putusan MA tersebut sudah diterima Kejari Pasir Pangaraian sejak enam pekan lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci, Edi Gusmar sebelumnya sempat berharap Budi menyerahkan diri karena pihak keluarga Budi Artiful juga sempat menjanjikan akan menyerahkan terpidana tersebut kepada pihak kejaksaan. Namun sampai berita ini diturunkan, pihak kejaksaan belum mendapatkan realisasi janji dari pihak keluarga Budi Artiful tersebut.
Diketahui sebelumnya, Budi Artiful terlibat kasus ilegal logging pada tahun 2004 dan ditangani oleh Polda Riau. Dalam penyelidikan, kasus ini sempat mengendap empat tahun. Polda Riau tidak bisa melanjutkan penyidikan sesuai arahan jaksa. Maka kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Riau (P22).
Lima bulan sejak ditangani Kejati Riau, berkasnya kemudian dinyatakan lengkap dan disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalan Kerinci.
Budi divonis bebas di PN Pangkalan Kerinci. Namun Jaksa Penuntut Umum melakukan kasasi. Akhirnya Mahkamah Agung memutuskan vonis empat tahun penjara terhadap Budi.(rul)