Berkas Dakwaan Kasus Islamic Centre Disiapkan

Ekonomi-Bisnis | Senin, 29 Oktober 2012 - 09:34 WIB

PEKANBARU (RP)- Kejaksaan Tinggi Riau masih menyiapkan berkas dakwaan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Islamic Centre di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Drs Babul Khoir SH MH, Ahad (28/10). ‘’Jaksa Penuntut masih menyiapkan berkas-berkas dakwaan,’’ ujar Babul Khoir.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Diketahui sebelumnya, sejak bergulirnya kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Islamic Centre di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Kejaksaan Tinggi Riau sudah menetapkan enam tersangka. Namun sampai saat ini, Kejaksaan Tinggi Riau belum menahan keenam tersangka tersebut.

Keenam tersangka tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen, H Amrasul Abdullah ST. Direktur PT Langgam Sentosa, H Zakri, Pengguna Anggaran Ir H Syahril. Kasubdin Cipta Karya Azman MM, Pengawas dari PT Wisatama Arsitek, Ir Rahman Saragih dan Kasubdin Cipta Karya Kimpraswil Pelalawan, Fahran Ridwan MT.

Akibat dugaan tidak pidana korupsi tersebut, hasil audit BPKP menyebutkan bahwa negara menderita kerugian senilai RpRp7.751.180.701.71. Hasil audit tersebut dinyatakan dengan surat Nomor SR-3139/PW 04/5/2012 tertanggal 28 September 2012.

Tidak hanya merugikan negara, keperluan masyarakat Kabupaten Pelalawan akan adanya gedung Islamic Centre Pelalawan tersebut juga tidak terpenuhi karena gedung tersebut tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

Padahal saat penganggaran pembangunan proyek ini, tahun 2007 dicairkan sebanyak Rp5,6 miliar dari APBD. Tahun 2008 kembali dikucurkan lagi dana Rp3,6 miliar karena pembangunannya belum selesai.

Tapi akhirnya, keseluruhan gedung Islamic Centre tersebut tidak dapat digunakan untuk keperluan sebagaimana mestinya. Belum diketahui kapan pastinya Kejati akan memanggil keenam tersangka untuk kelengkapan saat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru karena berkas dakwaan belum selesai.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook