PEKANBARU (RP) - Kesimpulan sementara tim Komisi Nasional Hak Asazi Manusia (HAM) menduga kuat telah terjadi pelanggaran HAM dalam peristiwa aksi kekerasan serta penganiayaan terhadap jurnalis ketika melakukan peliputan jatuhnya pesawat Hawk 200 TT 0212 di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Selasa (16/10) pekan lalu. Ini setelah perwakilan Komnas HAM yang datang ke Riau melakukan investigasi ke lapangan dan menelusuri laporan korban sejak Sabtu-Ahad (27-28/10) kemarin.
Dugaan ini yang akan dirumuskan lebih detil berdasarkan Undang-Undang 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. ‘’Patut diduga telah terjadi pelanggaran HAM, karena ada kekerasan, perampasan dan pemukulan terhadap jurnalis serta warga sipil. Apa bentuk pelanggaran HAM-nya, itu akan kita detilkan lagi berdasarkan UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia,’’ ujar perwakilan Komnas HAM, melalui Plt Kabag Pengaduan, Eko Dahana didampingi Penyelidik Pelanggaran HAM, Firdiansyah pada Riau Pos, Ahad (28/10).
Dijelaskan Eko, temuan yang didapat di lapangan akan dirumuskan lebih lanjut dan akan dikeluarkan dalam bentuk rekomendasi pada pihak terkait. ‘’Setelah kita kumpulkan ini, akan kita coba rekonstruksi. Apakah hak atas rasa aman atau hak lain yang dilanggar,’’ imbuhnya.
Perwakilan Komnas HAM, Ahad (28/10) pagi mendatangi lokasi jatuhnya pesawat Hawk 200 TT 0212 di Jalan Amal, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Mereka didampingi tiga orang jurnalis yang menjadi korban, Didik Herwanto fotografer Riau Pos, Fakhri Rubiyanto (Robi) kameramen RTV serta Rian Anggoro pewarta LKBN Antara. Selain itu, dua orang korban dari masyarakat, Cendra dan Mancon serta saksi Indra Yose dari jurnalis juga hadir di sana.
Turut mendampingi salah seorang anggota Tim Advokasi Wartawan Riau Ilham Muhammad Yasir SH LLM. Tim turun melakukan investigasi, merekonstruksi dan mengumpulkan data serta gambaran jelas terjadinya penganiyaan oleh oknum TNI AU, Letkol Robert Simanjuntak serta beberapa anggota TNI AU lainnya dari keterangan para korban. Tim juga langsung mencocokkannya dengan kondisi di sekitar lokasi jatuhnya pesawat.
Kepada perwakilan Komnas HAM, Didik, Robi dan Rian memberikan keterangan kronologis kejadian dan di titik mana saja penganiyaan dialaminya. Mereka pun diminta menunjukkan dimana saja tempat mereka mengalami penganiayaan. Rian mengaku dianiya sekitar 25 meter dari jatuhnya pesawat Hawk 200. Begitu juga Robi, ia menunjukkan lokasi tempatnya mengabadikan rekaman saat Letkol Robert Simanjuntak menganiaya Didik dan lokasi ia dianiaya sesaat setelah mengambil gambar penganiayaan tersebut. Dari keterangan yang dikumpulkan saksi dan korban ini, Eko selanjutnya menggambar titik-titik dan kronologis ke dalam kertas disertai catatan-catatan sebagai keterangan.
Serahkan Bukti Pendukung
Sementara itu, anggota Tim Advokasi Wartawan Riau, Ilham Muhammad Yasir, Ahad (28/10) malam menyerahkan tambahan bukti-bukti pendukung berupa foto, rekaman video dari para jurnalis yang saat itu meliput. ‘’Ada juga bukti foto kopi surat laporan dari para korban ke POM TNI AU dan foto kopi penyerahan barang bukti ke penyidik POM AU,’’ ujar Ilham.
Ilham berharap, adanya bukti-bukti tambahan ini akan membantu Komnas HAM mendapatkan gambaran utuh dalam melakukan investigasi.(ali)