BPJS TK Pekanbaru Sosialisasi Pengembangan Program JKK-RTW

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 29 Agustus 2019 - 10:59 WIB

BPJS TK Pekanbaru Sosialisasi Pengembangan Program JKK-RTW
Sosialisasi: Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (TK) Pekanbaru Panam A Fauzan ,(tengah), Kabid Kepesertaan Esra CH Nababan (kiri) dan Kepala KCP Kampar Bangkinang Dodi Pramana (kanan) memberikan sosialisasi JKK-RTW kepada perusahaan dan rumah sakit, Rabu (28/8/2019). (BPJS TK PEKANNBARU FOR RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK) Pekanbaru Panam menyosialisasikan pengembangan program Jaminan Kecelakaan Kerja Return To Work (JKK-RTW) kepada perusahaan dan rumah sakit peserta BPJS TK di The Zury Hotel, Rabu (28/8).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam A Fauzan mengatakan program yang diluncurkan sejak November 2013 itu merupakan perluasan manfaat dari JKK.


Melalui program itu, BPJS tidak hanya memberikan jaminan materil tetapi juga pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga memperoleh kesempatan untuk bekerja kembali.

"Pendampingan kepada peserta yang cacat atau berpotensi cacat akibat kecelakaan kerja, mulai dari terjadinya musibah kecelakaan sampai dapat kembali bekerja," ujar Fauzan didampingi Kabid Kepesertaan Esra CH Nababan dan Kepala KCP Kampar Bangkinang Dodi Pramana.

Di Cabang Pekanbaru Panam, pada tahun 2019 ini belum ada perusahaan yang memanfaatkan program ini.

"Program ini sangat meringankan perusahaan karena semua biaya pengobatan dan perawatan pekerjanya dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga memberikan pendampingan dan pelatihan, sehingga pekerja tersebut siap kembali bekerja, meskipun bukan pada bidang yang sama," jelas Fauzan .

Program Return to Work ini dilatarbelakangi oleh Undang-undang Nomor 4/1997 tentang penyandang cacat dan Undang-undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ia menuturkan, secara garis besar kedua UU tersebut memiliki konten serupa yaitu setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama, termasuk penyandang cacat.

Fauzan menambahkan jika pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecacatan, dapat berkoordinasi dengan Balai Latihan Kerja serta mitra terkait untuk mengupayakan agar dapat bekerja kembali.

"Jadi kami tidak selesai di pengobatannya saja, tapi setelah itu diberikan pendampingan, karena pada prinsipnya tidak boleh perusahaan itu mem-PHK orang yang cacat akibat kecelakaan kerja," ujarnya.

Case Manager Pinta Suriaty Sembiring menjelaskan program JKK-RTW meringankan beban perusahaan dalam membiayai pekerjanya yang mengalami kecelakaan kerja.

Program ini juga mencegah terjadinya PHK sepihak oleh perusahaan pada pekerjanya yang mengalami kecelakaan kerja sehingga menjadi penyandang disabilitas.

"Pogram JKK-RTW ini pola pembiayaannya unlimited hingga sembuh total, dan pekerja bisa bekerja kembali," ujar Pinta.

Pinta berharap, setiap perusahaan tetap memprioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam melakukan pekerjaan sehari-hari, meski ada program JKK-RTW.

"Program JKK-RTW ini bertujuan untuk membantu pekerja yang mengalami kecelakaan kerja untuk bisa kembali bekerja dengan kondisi kecacatan atau keterbatasan fisik yang diderita, bahkan mendapatkan keterampilan baru," katanya.

Ia menjelaskan, program ini membantu para pekerja dimana pekerja yang mengalami kecelakaan akan diberikan pendampingan sejak saat pengobatan di rumah sakit, pemulihan pasca pengobatan dan perawatan hingga pelatihan kerja untuk mendapatkan keterampilan yang sesuai dengan kondisi fisiknya.(rls)

Editor: Arif









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook