JAKARTA (RP) - Penanganan kasus dugaan suap revisi peraturan daerah (Perda) 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau senilai Rp900 juta yang tengah digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin meluas.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menyebutkan, sejalan penanganan kasus yang sudah menjerat 13 tersangka itu, ada tiga tracking kasus yang harus dituntaskan. Sehingga masih terdapat kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam penyelidikan yang dilakukan KPK.
"Penyelidikan ada beberapa rangkaian protensial suspect lagi. Sekarang ada tiga track. Yakni penyelidikan, penyidikaan dan yang sekarang disidang," ungkap Bambang di gedung KPK, Rabu (29/8).
Namun pihaknya belum mau menyebutkan siapa saja yang dianggap KPK masuk daftar potensial suspect tersebut. Apakah dari kalangan eksekutif atau legislatif.
Bahkan Bambang menyebutkan untuk sementara penanganan kasus PON, terutama yang dalam tahap penyelidikan akan ditangani belakang, karena penyidik masih fokus pada kasus suap hakim.
"Saya belum berani sebut (potensial suspect-nya). Tapi ini (penyelidikan PON) belakangan, yang hakim dulu," pungkas Bambang.
Kasus dugaan suap PON hingga kini masih terus berjalan. Selain mendalami proses penyidikan, penyidik juga memiliki Pekerjaan Rumah untuk mendalami sejumlah fakta persidang yang terus mencuat. Salah satunya soal aliran dana kepada anggota DPR Rp9 miliar serta kepada Gubernur Riau Rusli Zainal Rp500 juta.
Sejalan dengan itu KPK juga tengah menyelidiki adanya dugaan korupsi dalam proses pengadaan proyek main stadium yang menelan anggaran Rp1,1 triliun lebih, yang telah meminta keterangan panitia pengadaan barang dan jasa proyek itu. Dengan banyaknya tracking kasus PON ini, potensi munculnya tersangka baru masih sangat besar.(Fat/jpnn)