Riau Pos Online-Detik-detik memilukan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru berlangsung mengharukan antara terdakwa Rahmat Syahputra dengan putrinya usai sidang, Rabu petang tadi (29/8).
Putri Rahmat yang sejak awal mengikuti sidang ayahnya di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jalan Teratai Pekanbaru belum diperbolehkan bertemu dengan ayahnya Rahmat Syahputra. Sementara istri Rahmat juga nampak hadir di pengadilan. Rahmat Syahputra adalah Site Manager KSO/Manager ADM PT Pembangunan Perumahan (PT PP).
Perusahaan ini bersama PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya, adalah kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek venue PON XVIII Riau dan infrastruktur seperti Main Stadium Riau, Lapangan Menembak di Rumbai Pekanbaru, fly over, dan lain-lain.
Ketika Rahmat keluar dari ruang sidang karena sidang telah usai, Rahmat nampak mengenakan baju tahanan KPK warna putih bersama Eka Dharma Putra. Rahmat melangkah menuju mobil tahanan yang parkir di samping gedung pengadilan di lokasi parkir. Rahmat tak menyadari dari belakangnya putrinya telah rindu padanya dan sambil berlari-lari kecil sang putri mengejar ayahnya dan Rahmat terkejut karena putrinya melompat dan memeluk Rahmat.
Sambil menggendong putrinya, Rahmat dan putrinya nampak saling melepaskan rindu dan saling berpelukan. Nampak pula istri Rahmat merangkul suaminya. Sang putri kecil nampak meneteskan air mata menangis karena rindu pada ayahnya yang ditahan KPK dan sudah lama tak bertemu. Rahmat Syahputra dalam sidang terdahulu dituntut hukuman 3,5 tahun penjara.(azf)