Riau Pos Online-Mantan Kepala DInas Kehutanan Riau Burhanuddin Husein, yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Kampar, enggan memakai baju tahanan KPK warna putih yang telah diberikan pihak KPK.
Peristiwa tersebut terjadi saat Burhanuddin selesai sidang di Pengadilan Tipikor Jalan teratai Pekanbaru, Rabu petang tadi (29/8). Usai sidang tersebut, yang bersangkutan menuju ke mobil khusus tahanan di lokasi parkir pengadilan yang disediakan Kejaksaan Tinggi Riau dan akan kembali ke Lapas Pekanbaru.
Selama perjalanan dari luar ruang sidang hingga ke mobil, tahanan KPK lainnya seperti Eka Dharma Putra, Rahmat Syahputra nampak mengenakan baju tahanan KPK warna putih. Tapi Burhanuddin Husein enggan mengenakan baju tahanan KPK itu dan diperkirakan dia malu memakai baju tahanan KPK di areal parkir Pengadilan Tipikor Pekanbaru karena banyak publik termasuk wartawan mengabadikan dirinya.
Seperti diketahui, Burhanuddin Husein yang dikenal dengan sapaan Boy itu dia disidang terkait kasus penerbitan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Kehutanan yang menghadirkan saksi mantan Bupati Siak Arwin AS. Sidang Rabu pagi tadi (29/8) Boy sebagai terdakwa.
Dari dakwaan penuntut umum Tipikor, Burhanuddin Husein telah menerbitkan izin pemanfaatan kayu alam terhadap PT Bina Daya Bintara senilai Rp66,85 miliar, PT Rimba Mandau Lestari Rp10,83 miliar, PT Seraya Sumber Lestari Rp34,376 miliar, PT National Timber and Forest Product Rp 52,18 miliar. Senilai itu pulalah negara dirugikan. Dari kesaksian Arwin AS menjelaskan bahwa Kabupaten Siak tak ada dapat sepersenpun dari izin yang diterbitkan Burhanuddin Husein ini.(azf)