SIDANG KASUS SUAP DANA PON XVIII RIAU PETANG INI

Penuntut Umum Mentahkan Pembelaan Penasihat Hukum Rahmat Syahputra

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 29 Agustus 2012 - 15:53 WIB

Penuntut Umum Mentahkan Pembelaan Penasihat Hukum Rahmat Syahputra
RAHMAT TERTUNDUK LESU: Terdakwa Rahmat Syahputra tertunduk lesu mendengar tanggapan Penuntut Umum Tipikor yang mementahkan pembelaan Penasihat Hukumnya Triharso Utomo SH di Pengadilan Tipikor Jalan Teratai Pekanbaru, Rabu petang (29/8/2012).(foto aznil fajri/riau pos)

Riau Pos Online-Penuntut Umum kasus suap dana PON XVIII Riau sebesar Rp900 juta Muhibuddin SH mementahkan pembelaan Penasihat Hukum terdakwa Rahmat Syaputra, Triharso Utomo SH di Pengadilan Tipikor Jalan Teratai Pekanbaru, Rabu (29/8).

Menurut tanggapan Penuntut Umum Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Muhibuddin SH, terdakwa Rahmat Syahputra selaku Site Manager KSO/Manajer ADM PT PP, secara sadar memberikan dana Rp900 juta kepada anggota DPRD Riau setelah melalui beberapaa kali komunikasi dengan terdakwa lainnya Eka Dharma Putra mantan Kasi Sarana dan Prasarana Dispora Riau. Sementara pemberian uang Rp900 juta kepada anggota DPRD Riau melalui anggota DPRD Riau Faisal Azwan bukan keinginan Rahmat sendiri tapi juga sepengetahuan atasan Rahmat yakni Agung Sanyoto di PT Pembangunan Perumahan (PT PP).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sementara dalam pembelaan tim penasihat hukum Rahmat Syahputra beberapa hari lalu, bahwa Rahmat memberikan uang suap itu karena ada tekanan dari pihak lain dan bukan keinginannya. bahkan penasihat hukum juga melindungi pimpinan PT PP Agung Sanyoto.

Penuntut Umum juga menguraikan bahwa perusahaan KSO juga ada memberikan uang sebesar Rp9 miliar untuk anggota DPR RI untuk memuluskan agar turun dana APBN untuk venue PON Riau sebesar Rp290 miliar.

Sidang kaus suap dana PON XVIII Riau Rabu tadi (29/8) dimulai sekitar pukul 15.00 WIB dan berakhiri pukul 15.55 WIB sidang ditunda dan dilanjutkan Jumat (31/8) untuk mendengarkan tanggapan penasihat hukum terdakwa. Sidang dipimpin Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol SH MH. Sidang juga dihadiri keluarga terdakwa Rahmat Syahputra termasuk istri dan dua putri Rahmat. Sidang terdahulu, Rahmat dan Eka dituntut 3,5 tahun penjara.(azf)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook