KASUS RASUAH PON RIAU

KPK Sudah Periksa Panitia Pengadaan Stadion Utama

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 29 Agustus 2012 - 09:40 WIB

JAKARTA (RP) - Keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON), selain suap revisi Peraturan Daerah (Perda) 5/2010 tentang venue menembak senilai Rp900 juta makin kuat.

Karena dalam penyelidikan proses pengadaan proyek PON, lembaga pimpinan Abraham Samad itu telah meminta keterangan dari panitia pengadaan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Namun karena masih tahap penyelidikan, Juru Bicara KPK belum mau mengungkap siapa saja panitia pengadaan yang sudah diperiksa tersebut.

‘’Katanya (penyelidik) baru permintaan keterangan panitia pengadaan nya,’’ ungkap Johan saat dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (28/8).

Dijelaskan Johan, dalam penyelidikan proses pengadaan proyek PON ini, yang menjadi fokus KPK untuk sementara ini baru Stadion Utama PON yang berada di komplek Universitas Riau (Unri) dan telah menghabiskan anggaran hingga Rp1,1 triliun lebih.

‘’Sedang diselidiki pengadaan main stadium-nya, apakah ada atau terjadi tindak pidana kosupsi atau tidak,’’ kata Johan.

Saat ditanya tentang apa saja yang menjadi incaran penyidik. Johan mengaku terkait banyak hal, meliputi apakah ada penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara dalam pelaksanaan proyek tersebut.

‘’Apakah ada penyalagunaan kewenangan, ada mark up atau ada kick back,’’ pungkas Johan Budi.

Diberitakan sebelumnya, KPK sudah mulai melakukan penyelidikan pada proses pengadaan proyek venue PON. Hal itu sebagai pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap pembahasan revisi peraturan daerah (Perda) 6/2010 tentang penambahan anggaran venue menembak di komplek Sport Center Rumbai, Pekanbaru.

‘’KPK sudah lakukan penyelidikan terhadap pengadaan PON. Proyek PON. Pengembangan dari penyidikan dugaan suap revisi Perda,’’ ungkap Johan di gedung KPK, Senin (27/8).

Sementara Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menyebutkan, dalam setiap sidang perkara korupsi, jika ada sejumlah saksi dan keterangan saksi yang dikonfirmasi dengan tersangka dan ada perkembangan baru mengenai seseorang, hal itu didalami oleh penyidik KPK.

‘’Kami kembangkan sejauh mana perannya. Jadi standar KPK itu maksimalis, tidak pernah minimalis, karena itu konsekuensi dari taat asas, yakni kebenaran materil dalam perkara pidana,’’ ujar Busyro di Gedung KPK, Selasa (28/8).

‘’Apalagi pidana korupsi dimensi strukturalnya kuat sekali, sehingga kami tidak pernah minimalis. Karena itu konsekuensinya butuh waktu,’’ ucapnya.(fat)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook