PEKANBARU (RP) - Anggota DPRD Riau, Abdul Wahid diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, Kamis (28/6).
Pemeriksaan tersebut terkait tersangka Lukman Abbas, Mantan Kadispora Riau dalam dugaan suap dalam pembahasan dan pengesahan revisi Perda Nomor 5 tahun 2008 dan Perda Nomor 6 tahun 2010.
Abdul Wahid saat ditanya apa saja yang ditanyakan penyidik KPK padanya, mengaku hanya ditanya tentang mekanisme penunjukan anggota fraksi di DPRD Riau.
‘’Saya ditanya tentang mekanisme penunjukan anggota fraksi, baru sekali ini saya diperiksa,’’ kata Abdul Wahid.
Abdul Wahid mengaku diperiksa sebagai saksi terkait tersangka Taufan Andoso dan Lukman Abbas. Ketika ditanya apakah dia mengetahui dan ikut dalam rapat di rumah Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin di Jalan Sumatera yang diduga membahas rencana suap, Abdul Wahid mengaku sedang reses.
‘’Saya tidak tahu rapat itu, karena saat itu saya juga sedang reses, jadi tidak tahu sama sekali,’’ kata Abdul Wahid.
Selain Abdul Wahid, KPK juga memeriksa Kepala Biro Keuangan Provinsi Riau, Hardi Jamaludin. Namun Hardi hanya sebentar saja dan langsung meninggalkan SPN.
Periksa Sesmenpora RI
Untuk menggali lebih jauh kasus suap Revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membidik Kementerian Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI. Pasalnya hari ini, Sekretaris Kemenpora, Yuli Mumpuni juga diperiksa oleh KPK.
Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menyebutkan, Sesmenpora diperiksa sebagai saksi. ‘’Sesmenpora juga saksi dalam kasus suap PON Riau,’’ kata Priharsa, Kamis (28/6).
Dia menyebutkan, selain Seskemenpora hari ini penyidik juga memeriksa kembali Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Wan Syamsir Yus. Kemudian Ernita Simanjuntak seorang Ibu Rumah Tanggan (IRT) dan Anil Satbir Gill dari swasta.
Dari pantauan di gedung KPK sampai siang, Sesmenpora RI, Yuli Mumpuni tidak memenuhi panggilan KPK. Saat dikonfirmasi yang bersangkutan mengaku belum bisa memenuhi panggilan penyidik untuk menjadi saksi dalam kasus suap Revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON Riau.
‘’Saya sedang tugas ke Surabaya, jadi belum bisa memenuhi panggilan KPK,’’ kata Yuli Mumpuni melalui pesan singkat kepada Riau Pos, Kamis (28/6) sore.
Dia mengaku perihal ketidakhadirannya di KPK sudah disampaikannya kepada penyidik KPK. Dia juga sudah mengajukan agar penjadwalan pemanggilannya sebagai saksi diundur.(rul/fat)