Kacab Kantor Pos Dituntut 4 Tahun Penjara

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 29 Mei 2012 - 09:55 WIB

Laporan SYAHRUL MUKHLIS, Pekanbaru syahrul-mukhlis@riaupos.co

Kepala Kantor Pos Cabang Pulau Kijang, Iwan Kurniawan (31) akhirnya dituntut hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tembilahan karena disebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Selain menuntut empat tahun penjara dalam sidang tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (28/5), JPU Revendra SH, Muspidauan SH dan Bayu Novriandinata SH juga menuntut kepada majelis hakim yang dipimpin oleh I Ketut Suarta SH agar Iwan membayar denda sebesar Rp250 juta dengan subsidair lima bulan penjara.

Iwan juga dituntut harus membayar uang pengganti Rp728 juta. Jika terdakwa tidak sanggup membayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Tuntutan tersebut karena menurut JPU, Iwan telah terbukti menggelapkan uang negara Kantor Pos Indonesia sejak tahun 2009. Puncaknya pada tanggal 3 Desember 2011, terdakwa telah melarikan uang gaji guru dan pensiunan sebanyak Rp700 juta.

Dengan demikian, terdakwa terbukti melanggar pasal 8 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP.

Sebelumnya saat diperiksa sebagai terdakwa, Iwan sudah mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim.

Iwan mengakui dirinya telah melarikan uang saldo Kantor Pos tempatnya bekerja serta uang gaji guru SD, SMP, SMA Pulau Kijang yang dipercayakan padanya oleh Kantor Pos Tembilahan sebesar Rp700 juta.

Iwan mengakui dia terlilit hutang karena sudah mulai mengambil uang dari Kantor Pos sedikit demi sedikit dan akhirnya nekat melarikan gaji guru. Kepada hakim, Iwan juga mengakui bahwa tidak semua uang dibawanya kabur.

Uang tersebut diberikan juga kepada mertuanya sebesar Rp400 juta lebih dan saat ini mertuanya bernama Amat Katehe juga menjadi buronan polisi.

Mendengar keterangan terdakwa, hakim mengatakan bahwa seharusnya jika mental terdakwa baik, walau seburuk apapun sistem pengawasan dari perusahaannya maka tidak akan pernah terjadi pelarian uang negara.(muh)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook