PEKANBARU (RP)- Mantan Bupati Siak, Arwin AS SH kembali hadir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (28/5).
Kali ini kehadiran Arwin sebagai pemohon Peninjauan Kembali (PK) karena sudah divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) untuk lima perusahaan di Kabupaten Siak.
Arwin telah divonis empat tahun penjara. Kepada majelis hakim yang dipimpin oleh I Ketut Suarta SH, penasehat hukum Arwin, Zulkifli Nasution SH dan Faisal Said SH mengatakan bahwa mereka mengajukan PK karena adanya novum baru yang diambil dari putusan terhadap terpidana Tengku Azmun Jafar.
Dalam putusan Mahkamah Agung terhadap Tengku Azmun Jafar, majelis hakim memutuskan dari 15 perusahaan yang mendapatkan izin, delapan perusahaan izinnya sudah diverifikasi oleh Menteri Kehutanan.
Azmun diputuskan bersalah hanya pada izin perusahaan yang tidak mendapatkan verifikasi dari Menteri Kehutanan.
Sementara dalam kasus Arwin yang memberikan izin kepada lima perusahaan, Arwin dinyatakan bersalah, padahal kelima perusahaan yang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) diterbitkan oleh Arwin, izin kepada lima perusahaan tersebut sudah diverifikasi oleh Menteri Kehutanan.
‘’Untuk itu kami berpandangan bahwa majelis hakim sudah khilaf dalam memuutuskan karena adanya novum ini sebagai dasar telah bertentangan satu dan lainnya. Terpidana Arwin tidak terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi. Jadi dalam perkara ini sangat nyata pertimbangan putusan bertentangan dengan keadaan baru sehingga akibatnya, Arwin sebagai pemohon PK dijatuhi penjara 4 tahun,’’ kata Zulkifli.
Sementara Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Riyono SH dan Siswanto SH yang hadir dalam sidang tersebut menyatakan mereka sudah menerima memori PK dan belum menyiapkan tanggapan atas PK tersebut.
Ketika majelis hakim menanyakan apakah ada bukti-bukti lain yang akan diajukan oleh penasehat hukum Arwin, Zulkifli menyatakan ada dan akan diserahkan pada pekan depan.
Akhirnya majelis hakim menutup sidang untuk dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda menerima bukti-bukti dari pemohon PK.(rul)