Uang Suap dari PT PP

Ekonomi-Bisnis | Minggu, 29 April 2012 - 09:08 WIB

Uang Suap dari PT PP
M Faisal Aswan (Foto: M Fathra Nazrul Islam/Riau Pos)

JAKARTA (RP) - Pengacara tersangka kasus dugaan suap dana PON Riau, M Faisal Aswan (MFA), Syam Daeng Rani, menyatakan dana Rp900 juta yang disita KPK berasal dari PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero. ‘’Dana itu kan dari mereka (PT PP),’’ Daeng pada wartawan di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, (25/4).

Karena uangnya dari PP yang berpusat di Jakarta, maka dugaan adanya keterlibatan petinggi di BUMN itu pun makin menguat. Daeng tak menampik soal itu.  Namun ia enggan membeber keterlibatan petinggi PP dalam kasus ini. ‘’Soal keterlibatan orang Pusat, saya tidak berwenang menyampaikan itu,’’ ucapnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sebagaimana diketahui, dari hasil rekonstruksi, M Faisal Aswan tertangkap tangan karena menerima suap Rp900 juta dari dua tersangka lain, yaitu Eka Dharma Putra (pegawai Dispora Riau) dan Rahmat Saputra (pegawai PT PP). Namun Daeng menegaskan, keterlibatan kliennya dalam kasus ini hanya sebatas mengambil uang.  ‘’Untuk diserahkan pada Ketua Pansus,’’ katanya.

Daeng menambahkan, kliennya tak tahu pihak yang akan menerima uang tersebut, termasuk soal dugaan keterlibatan 20 anggota Pansus DPRD Riau yang membahas revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Venue Lapangan Tembak PON.

‘’Uang itu untuk rekan-rekannya yang lain. Faisal tidak tahu uang itu untuk berapa orang, karena akan diserahkan ke Ketua Pansus,’’ jelas Daeng.

Rusli Pekan Depan

Setelah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 10 April 2012 hingga ENAM bulan ke depan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memeriksa Gubernur Riau. ‘’Rusli Zainal akan diperiksa pekan depan,’’ kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Sabtu (28/4).

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Gubernur Riau itu sebagai saksi terkait kasus dugaan suap revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010. Dimana KPK sudah menetapkan empat tersangka di antaranya dua anggota DPRD Riau MFA dan MD, staf Dispora Riau EDP serta RS karyawan PT PP. ‘’Penyidik memerlukan keterangannya terkait kasus ini,’’ jelas Johan Budi.

Terkait penyidikan kasus suap PON Riau, KPK sudah memeriksa belasan saksi serta empat tersangka. Mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas yang juga sudah dicegah ke luar negeri, Jumat (27/4) kembali diperiksa.

Hanya, Staf Ahli Gubernur Riau itu bungkam saat ditanyai seputar pemeriksaan dan keterlibatannya. Kemarin, Lukman Abbas diperiksa hampir 10 jam oleh penyidik dari pukul 09.00 WIB dan meninggalkan KPK pukul 19.30 WIB.(fat/kom/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook