Penahanan Angie Sah

Ekonomi-Bisnis | Minggu, 29 April 2012 - 07:42 WIB

Penahanan Angie Sah
Angelina Sondakh (Foto: JPNN)

Laporan JPNN, Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membela diri soal penetapan tersangka Angelina Sondakh yang dituding melanggar aturan karena tak disertai dengan surat perintah penyidikan (Sprindik). Komisi yang dipimpin Abraham Samad ini beralasan, penetapan Angie merupakan keputusan pimpinan KPK secara kolektif kolegial berdasar gelar perkara dengan tim penyidik.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Itu adalah keputusan pimpinan yang sah,’’ kata juru bicara KPK Johan Budi, Sabtu (28/4). Menurutnya, keputusan itu sah lantaran lima pimpinan sudah mengantongi dua alat bukti yang kuat untuk mentapkan Angie sebagai tersangka. Sebab, penetapan seorang tersangka memang harus berdasar dua alat bukti yang kuat dan sah.

Namun Johan mengakui, saat itu memang tak ada surat perintah penyidikan. Tapi hal itu tak jadi masalah. Sebab, sejak pengumuman penetapan tersangka, KPK sama sekali tak melakukan tindakan pro yustisia terhadap kasus Angie. Johan mengakui, berdasar KUHAP, dasar untuk melakukan tindakan pro yustisia atau tindakan hukum adalah berdasarkan sprindik. ‘’Tapi saat itu kami tidak melakukan tindakan apapun. Yang bersangkutan masih bebas ke mana-mana dengan segala aktivitasnya,’’ ujarnya.

Angie ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Februari silam. Kala itu, Abraham Samad, ketua KPK seorang diri mengumumkan status Angie. Sejak pengumuman itu, KPK sama sekali tak melakukan tindakan terhadap kasus Angie. Bahkan muncul dugaan, penetapan Angie tak dilakukan dengan kolektif kolegial dengan pimpinan KPK lainnya.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menegaskan, penyelesaian kasus Angie sudah sesuai aturan. Tak ada yang dilanggar pihaknya. Dia mempersilakan pihak kuasa hukum Angie memprotes kebijakan KPK yang telah menetapkan Angie sebagai tersangka dan menahannya. Menurutnya, tugas seorang pengacara memang membela kliennya.

Saat disinggung Angie memiliki anak-anak yang masih kecil dan tak bisa jauh darinya, Busyro memahami, secara manusiawi Angie memang ibu dari anak-anaknya. Tapi hal itu tak bisa mempengaruhi penegakan hukum. ‘’Konteksnya, jangan sampai orang dibiarkan terjerembab korupsi,’’ kata mantan Ketua Komisi Yudisial itu.

Busyro juga mengaku, pihaknya tak menerima surat permintaan penangguhan. Meski harus menjalani penahanan, menurutnya, anak-anak Angie masih bisa dapat kasih sayang. ‘’Kan ada yang merawat. Eyangnya sama omnya,’’ imbuhnya.

Soal kasus-kasus Angie, Busyro enggan menerangkan lebih detail. Alasannya, saat ini masih dalam pengembangan penyidikan. Kalau pemeriksaan belum berkembang dan ia berkomentar, nanti beritanya tak valid. Yang jelas, Angie memang dijerat dalam kasus dugaan suap wisma atlet dan korupsi di Kemendikbud tahun anggaran 2010-2011.

Sementara itu, kuasa hukum Angie, Nasrullah mengaku kondisi Angie makin membaik meski masih terserang flu. Kini Angie sudah tak terlalu shock dengan keadaannya dan bisa makan dan tidur nyenyak. Kini, Puteri Indonesia 2001 itu lebih banyak menghabiskan waktunya dengan zikir dan membaca Alquran. ‘’Tapi dia masih sering nangis jika teringat anak-anak yang harus ditinggalnya,’’ kata Nasrullah saat dihubungi kemarin. Menurutnya, itu adalah hal wajar bagi seorang ibu yang harus meninggalkan anaknya untuk menjalani hukuman penjara.

Untuk itu, Nasrullah minta KPK memberi keleluasaan bagi Zahwa dan Aliya Massaid serta Keanu Jabbar Massaid untuk mengunjungi ibunya di Rutan. ‘’Kalau KPK tidak mengizinkan, berarti KPK memang tidak punya hati nurani,’’ imbuhnya dengan nada tinggi.

Nasrullah masih mempermasalahkan kejanggalan penetapan kliennya sebagai tersangka lantaran tak didasari sprindik. Meski begitu, dia belum bisa memastikan upaya hukum apa yang akan dilakukan pihaknya ke depan terhadap KPK. ‘’Apapun cara yang akan saya tempuh, pasti berdampak ke klien saya. Makanya saya tidak akan memutuskan sendiri dan akan berkoordinasi dengan Angie. Mungkin dua atau tiga hari lagi saya akan menemui Angie,’’ tutur pria yang juga berprofesi dosen di Fakultas Hukum UI itu.

Dua sampai tiga hari lagi menurutnya adalah waktu yang tepat untuk memberi kesempatan pada Angie untuk menenangkan diri di Rutan. Setelah emosi Angie stabil, dia siap membicarakan kelanjutan kasusnya.

Apresiasi atas langkah KPK menahan Angelina datang dari Komisi III DPR. ‘’Penahanan Angelina Sondakh sudah tepat. Memang, harus begini kinerja KPK,’’ kata Nasir Djamil, wakil ketua komisi III, Sabtu (28/4).

Menurutnya, KPK telah memenuhi syarat objektif maupun subjektif untuk menahan mantan Wasekjen DPP Demokrat itu. Untuk syarat objektif, penahanan dianggap telah sesuai ketentuan seperti diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Sedang untuk syarat subjektif, dikhawatirkan Angie akan menghilangkan atau merusak barang bukti jika tak dilakukan penahanan. Bukankah salah satu alat buktinya ada BlackBerry, yang kemudian tidak diakui oleh Angie. Nazaruddin kemudian memperlihatkan bahwa waktu itu Angie sudah memiliki BB.

Dia juga berharap KPK terus menyelidiki keterlibatan pihak lain dengan mengacu pada fakta-fakta persidangan Mindo Rosalina Manullang dan Nazaruddin terkait kasus proyek wisma atlet SEA Games. Dia meyakini, tak mungkin hanya Angie seorang yang terlibat. ‘’Jangan lupa, ada beberapa nama yang disebut Mindo, Yulianis, dan Nazaruddin. Karena itu, pengungkapan kasus ini harus tuntas,’’ kata Nasir.

Sementara itu, kalangan Demokrat berharap Angie tetap kooperatif menjalani proses hukum seperti yang telah dilakukan selama ini. ‘’Sebagai partai, tentu kami akan mendorong kader untuk mematuhi proses hukum dengan baik. Saya yakin Angie takkan mempersulit proses pemeriksaan, sebab dia warga negara yang patuh dan menghormati hukum,’’ kata Ketua Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum DPP Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin kemarin.

Menurutnya, hanya dengan sikap demikian, kepastian hukum akan bisa segera tercapai. ‘’Kalau bersalah nyatakan bersalah, begitu juga sebaliknya, supaya tak ada pihak yang tersandera,’’ tuturnya.

Pada KPK, dia juga minta agar bisa bekerja secara transparan, objektif dan profesional. Karenanya, KPK perlu secara berkala memberi laporan perkembangan penyelesaian kasus Angie. ‘’Supaya masyarakat (menjadi) jelas dan objektif menyikapi kasus ini,’’ tegasnya.

Rekan Angie yang lain, Gede Pasek Suardika juga berharap kasus ini secepat mungkin bisa tuntas. ‘’Tentu sebagai teman saya berdoa, semoga masalah yang dihadapinya bisa segera selesai, sehingga bisa berkumpul kembali dengan anak-anaknya,’’ ujarnya.  Ketua Departemen Pemuda dan Olahraga DPP Demokrat itu percaya, KPK akan bekerja profesional dan jujur mengusut kasus yang menyeret rekan separtainya itu. ‘’Tidak akan bersikap emosional untuk sekadar memenuhi tekanan peradilan opini yang ada,’’ ujar Pasek.(kuh/dyn/nw/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook