Laporan EVI SURYATI, Bengkalis
SATU lagi Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) di Pemkab Bengkalis ditahan Polres Bengkalis, pada Senin (27/2) sekitar pukul 13.00 WIB. Mantan PPTK tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp445 juta pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setdakab) Bengkalis.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim, AKP Arif Fajar Satria, kepada wartawan Selasa (28/2) mengemukakan hal tersebut.
Disampaikan Kasat bahwa setelah dilaksanakan gelar perkara tim tipiokor Reskrim bersama penyidik terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka inisial MES.
‘’Kita telah melaksanakan gelar perkara kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan negara dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan rutin dan berkala terhadap kendaraan dinas serta operasional pada Bagian Umum Setdakab Bengkalis. Akhirnya kita menahan dahulu seorang tersangka yaitu inisial MES alias E,’’ terang Arif Fajar.
Tersangka MES diduga melakukan tindak pidana korupsi pada bulan Januari sampai Juni 2011 melalui kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional Pemkab Bengkalis dengan modus operandi tersangka melakukan pembuatan dokumen-dokumen fiktif terhadap kegiatan. Dengan total kerugian negara berdasarkan hasil audit sebesar Rp445 juta yang bersumber dari APBD Bengkalis. Berdasarkan pasal 184 KUHAP atas fakta-fakta yuridis antara lain hasil pemeriksaan saksi sebanyak 7 orang.
Kemudian keterangan dari tim ahli yaitu BPKP Riau tentang audit perhitungan kerugian negara maupun alat-alat bukti yang telah disita serta dokumen pendukung dianggap telah memenuhi syarat untuk penahanan MES. Penyidik kemudian telah melakukan pengalihan status MES dari saksi menjadi tersangka.
‘’Sejak Senin (27/2) status MES telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka kemudian dilakukan penahanan terhadap tersangka. Saat ini tersangka menjadi PNS di Badan Kesbang dan Infokom Bengkalis, artinya telah pindah dari Bagian Umum Setdakab,’’ terang Kasat.
Ditambahkannya tersangka MES diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan guna memperkaya diri sendiri ataupun orang lain. Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). ‘’Jadi saat ini tersangka sudah resmi menjadi tahanan Polres Bengkalis. Kita terus melakukan pengembangan kasus ini termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini,’’ tutup Arif.(hen)