Diperiksa 7,5 Jam, YG Tak Ditahan

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 29 Februari 2012 - 08:03 WIB

PEKANBARU (RP) - YG, anak seorang kontraktor dan pengusaha, menjalani pemeriksaan selama 7,5 jam oleh penyidik Polsek Bukitraya, terkait dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap A Harahap (39), warga Jalan Sudirman, Selasa (28/2). Usai diperiksa, tidak dilakukan penahanan terhadap YG. Polisi beralasan penahanan tidak dilakukan karena pihak kepolisian masih akan melengkapi bukti yang ada.

Berdasarkan pantauan Riau Pos di lapangan, YG meninggalkan Mapolsek Bukitraya sekitar pukul 21.30 WIB. Sementara itu, salah seorang pengacara YG, Ferry Mahendra SH saat dikonfirmasi mengatakan kasus laporan di Bukitraya ini bukan dirinya yang menangani. ‘’Saya menangani kasus yang di Polresta. Besok (Hari ini) rencananya akan diperiksa di Polresta sekitar pukul 11.00 WIB,’’ ujar Ferry.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kapolsek Bukitraya, Kompol Marto Harahap saat dikonfirmasi Riau Pos melalui Kanit Reskrim, AKP Jhon Sihite mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan karena masih memperdalam bukti yang ada.

‘’Kita masih memerlukan keterangan-keterangan lain dari saksi termasuk alat-alat bukti lain untuk menguatkan itu. Karena kita dengan aturan KUHAP setidaknya perlu dua alat bukti. Sementara kita masih memiliki satu, nanti kita akan cari alat bukti lain untuk menguatkan,’’ ujar Kanit Reskrim.  

Sementara itu, terhadap YG, sempat dilakukan upaya penangkapan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kamis (16/2) sore sekitar pukul 16.00 WIB terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap Herman Manik warga Jalan Pahlawan Kerja, Marpoyan Damai, Jumat (6/1). Saat akan ditangkap, YG melakukan upaya perlawanan dan lari. Bahkan anggota yang berupaya menangkap berusaha untuk ditabrak.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar pada Riau Pos, dalam wawancara Jumat (17/2).’’Dia akan dijemput terkait kasus penganiayaan,’’ ujar Kombes Pol Adang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Riau Pos, YG sendiri adalah terlapor dalam dua tindak penganiayaan. Laporan pertama adalah dugaan penganiayaan terhadap Herman Manik warga Jalan Pahlawan Kerja, Marpoyan Damai, Jumat (6/1). Peristiwa ini terjadi Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB di bengkel alat berat Jalan Parit Indah. Menurut pengakuan istri korban dalam laporan polisi yang dibuatnya, malam itu ia mendapat telepon dari teman suaminya bahwa suaminya pingsan dan dirawat di RS Bhayangakra Polda Riau, Jalan Kartini.

Mendapat pemberitahuan ini, istri korban langsung ke rumah sakit, dan ternyata suaminya pingsan karena diduga telah dianiya saat YG ingin meminta ganti rugi alat berat yang disewa oleh suaminya. Korban sendiri saat ini sedang berada di Medan, Sumatera Utara untuk menjalani perawatan dan lehernya masih menggunakan gips akibat peristiwa ini. Pada kasus inilah usaha penangkapan oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru dilakukan, Kamis (16/2) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Sedangkan laporan kedua tercatat dilaporkan di Polsek Bukitraya dengan pelapor A Harahap (39), warga Jalan Sudirman. Dugaan penganiayaan yang dilaporkan korban terjadi usai kendaraan yang dikendarainya bersenggolan dengan kendaraan milik YG di depan SPBU Jalan Sudirman, Rabu (15/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam laporan yang dibuat korban kepada pihak kepolisian, saat itu, korban menyoraki YG. Tak terima disoraki, YG yang menggunakan sepeda motor besar lalu memukul korban hingga babak belur. Bahkan berdasarkan penuturan korban, ia juga sempat dipukul dengan kunci roda yang diambil dari mobil salah seorang rekan pelaku.(tim)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook