BANDUNG (RIAUPOS.CO)-Pemerintah Kabupaten Siak kembali menjadi yang terbaik di Provinsi Riau, dengan pencapaian kategori B untuk Laporan Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LHE Sakip) tahun 2018. Dibanding tahun sebelumnya, pencapaian tahun ini naik enam poin sehingga menjadi yang tertinggi se-Riau.
Penghargaan berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) RI tersebut diserahkan di Bandung, Jawa Barat, Senin (28/1) pagi. Jumlah nilai Siak adalah 66,26 atau naik enam poin dari tahun sebelumnya dan menjadi tertinggi di Riau.
Dokumen Laporan Hasil Evaluasi Sakip diserahkan oleh Menteri PAN dan RB Syafruddin dan diterima Wakil Bupati H Alfedri. Kegiatan juga bersempena acara puncak Sakip Award 2018 bertema Making Change, Making History.
“Alhamdulillah berdasarkan hasil evaluasi akuntabilitas dan kinerja tahun 2018 Pemkab Siak mendapat predikat B dengan jumlah nilai tertinggi di Riau 66,26 atau naik sekitar 6 poin dari tahun sebelumnya,” kata Wabup Alfedri.
Atas pencapaian itu kata Alfedri, ke depan penerapan konsep efisiensi dalam pemerintahan daerah harus terus dilakukan secara sistemik. Dengan tujuan agar prinsip efisiensi dapat dilaksanakan berkelanjutan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
‘’Terimakasih saya sampaikan atas kerjasama yang baik lintas OPD untuk pencapaian ini. Kedepan mari kita pertahankan prinsip akuntabilitas berorientasi hasil, dimulai dari akuntabilitas pola pemanfaatan anggaran pada tahapan perencanaan hasil kinerja,” sebut Alfedri yang didampingi Kepala Bappeda Siak Wan Yunus.
Sementara Menteri PAN dan RB dalam kesempatan tersebut menyerahkan Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja kepada seluruh Instansi Pemerintah di Wilayah I (Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Banten, dan Jawa Barat).
Evaluasi dilakukan berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja instansi Pemerintah.(adv)