PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menyelenggarakan forum diskusi melibatkan akademisi, mahasiswa, dan para tokoh adat Melayu. Kegiatan yang berlangsung di Gedung LAM Riau Kota Pekanbaru dengan mengangkat tema Pancung Alas itu juga mengundang sejumlah perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau.
Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat LAM Riau Datuk Seri Marjohan Yusuf pun memberikan apresiasi kepada PTPN V yang diwakili Kepala Bagian Hukum Andiansyah Hamdani dan Corporate Secretary Bambang Budi Santoso tersebut.
“Terimakasih perwakilan PTPN V yang telah memenuhi undangan diskusi terpumpun Pancung Alas hari ini. Dengan adanya diskusi yang melibatkan berbagai pihak, tentunya diharapkan akan menyamakan cara pandang kita terhadap masyarakat adat,” kata Datuk Seri Marjohan, Senin (27/11).
Dalam kegiatan tersebut, ia mengapresiasi PTPN V yang menjadi satu-satunya perusahaan yang hadir memenuhi undangan tersebut.
Lebih jauh, Timbalan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Dr Firdaus menjelaskan bahwa Pancung Alas merupakan bagi hasil dalam persentase tertentu yang menjadi kewajiban pengelola sumber daya alam yang digunakan untuk kesejahteraan komunal yang diatur oleh ketentuan-ketentuan adat setempat. Pancung Alas sendiri telah diterapkan secara turun temurun oleh masyarakat Riau sejak zaman kerajaan dan kesultanan. Sejumlah literatur hasil penelitian menemukan bahwa sistem tersebut menjadi bagian dalam pemerataan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, pada zaman modern seperti saat ini, Pancung Alas secara harfiah turut diterapkan melalui kebijakan corporate social responsibility atau CSR perusahaan. Di PTPN V, penerapan itu dibungkus dalam program tanggung jawab sosial lingkungan.
Perwakilan PTPN V menjabarkan bahwa perusahaan milik negara yang beroperasi di Provinsi Riau dengan perkebunan sawit sebagai komoditas utama terus berkomitmen memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat.
Mulai dari pembangunan kebun plasma yang mencapai 56.000 hektare atau 66 persen dari kebun inti yang diusahakan perusahaan seluas 71.300 hektare, peningkatan UMKM, serta penguatan petani sawit swadaya melalui bibit sawit unggul bersertifikat.
Untuk persentase plasma sendiri, PTPN V telah melampaui ketentuan pemerintah yang mewajibkan perusahaan sawit untuk memenuhi mandatori 20 persen kemitraan plasma.
Namun, meski telah mewujudkan komitmen untuk memberdayakan masyarakat serta petani sawit swadaya, masih terdapat oknum yang mengatasnamakan masyarakat adat berupaya mengganggu perusahaan.
“Diskusi ini adalah langkah awal kita untuk menyamakan persepsi karena secara umum gesekan-gesekan yang terjadi karena adanya ketidaksesuaian dalam cara pandang. Terimakasih kepada PTPN V yang hadir dan memberikan masukan dalam diskusi hari ini,” tutur Firdaus. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Umum DPH Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil, Derichard, Syaiful, serta Fatmawati Adnan yang memandu jalannya kegiatan diskusi yang berlangsung selama sekitar tiga jam tersebut.(eca/ifr)