JAKARTA (RP) - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan pemohon empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi atau dikenal dengan pemulihan tanah bekas tambang PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) di Duri Provinsi Riau.
Persidangan dengan agenda putusan praperadilan yang diajukan keempat karyawan CPI itu disidangkan pada waktu bersaamaan oleh empat hakim tunggal, yaitu Matius Samiadji, Haryono, Ary Dwijantara dan Sukoharsono di ruang sidang yang berbeda di PN Jaksel, Selasa (27/11) siang.
Empat tersangka itu yakni, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah, dan Team Leader SLS Migas Kukuh Kertasafari.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penahanan terhadap tersangka tidak sah, sehingga termohon (jaksa penuntut umum Kejagung) diperintahkan untuk mengeluarkan para tersangka dari tahanan.
‘’Mengabulkan sebagian permohonan pemohon (empat tersangka). Menyatakan tidak sah menurut hukum penahanan terhadap tersangka, dan memerintahkan termohon (jaksa penuntut umum Kejagung) mengeluarkan para tersangka dari tahanan,’’ ujar hakim tunggal Matius Samiadji dalam sidang putusan praperadilandi PN Jaksel, Selasa (27/11) untuk pemohon tersangka Widodo.
Perihal putusan persidangan tiga hakim tunggal lainnya, yaitu Matius Samiadji, Haryono, Ary Dwijantara dan Sukoharsono yang menyidangkan tiga tersangka lainnya yakni Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah, dan Team Leader SLS Migas Kukuh Kertasafari sama dengan yang diputuskan hakim Matius .
Hakim menyatakan bahwa pihak termohon (Jaksa Kejagung) tidak dapat menujukkan alat bukti yang cukup sebagai dasar penahanan terhadap para tersangka.
Disebutkan, termohon hanya mampu memberikan surat perintah penahanan, penyidikan, dan penuntutan.
Sementara itu terkait tuntutan pemohon agar termohon membayar ganti immateriil sebesar Rp4 miliar atau masing-masing tersangka Rp1 miliar, tidak dikabulkan hakim.
‘’Karena bukan lingkup dari permohonan praperadilan,’’ jelas Matius lagi.
Salah seorang pengacara tersangka dugaan kasus bioremediasi Chevron, Dasril Affandi SH MH apresiasi terhadap putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pemohon (empat tersangka) dalam dugaan kasus bioremediasi PT CPI).
‘’Itulah fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa Kejagung tidak bisa menunjukkan bukti-bukti terkait penahanan terhadap tersangka, sehingga hakim berpendapat penahanan iu tidak sah seperti permintaan pemohon, ucap Dasril usai mengikuti persidangan.
Usai putusan pengadilan tersebut, Dasril dkk langsung mengurus proses eksekusi empat karyawan PT CPI itu yang duitahan di Kejagung.
‘’Malam ini (kemarin red) mereka sudah bisa keluar, ungakp Dasril sembari menyatakan bahwa putusan pengadilan ini dapat menjadi pelajaran bagi jaksa kejagung agar ke depan tidak sewenang-wenang menahan seorang tanpa melihat alat bukti.
CPI Sambut Baik Putusan Pengadilan
PT CPI menyambut baik sehubungan dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh empat karyawan CPI.
President Director PT CPI, A. Hamid Batubara, mengatakan, ‘’PT CPI gembira dengan keputusan pengadilan untuk membebaskan karyawan kami dari tahanan selama proses penyidikan berlanjut.
‘’Sebagaimana kita sampaikan, program bioremediasi CPI telah disetujui dan diawasi oleh instansi pemerintah yang berwenang. Proyek ini telah berhasil membersihkan tanah yang cukup untuk digunakan dalam menghijaukan lebih dari 60 hektare tanah yang setara dengan sekitar 75 lapangan bola,’’ terang Hamid.
Chevron IndoAsia Business Unit Managing Director Jeff Shellebarger juga menambahkan, PT CPI akan terus sepenuhnya membela para karyawan dalam kasus ini dan yakin bahwa tidak ada bukti yang mendukung dugaan korupsi yang dituduhkan oleh Kejagung kepada karyawan kami terkait program bioremediasi.
‘’Kami akan meminta pihak yang berwenang untuk menyelesaikan persoalan proyek bioremediasi ini dengan lembaga pemerintah yang berwenang dalam menyetujui dan mengaudit proyek-proyek di bawah kontrak bagi hasil yang menjadi landasan operasi CPI,’’ ujarnya.
Shellebarger menambahkan, kontrak bagi hasil dengan pemerintah Indonesia berada di ranah hukum perdata, dan secara jelas memuat mekanisme penyelesaian sengketa yang harus dijalankan jika ada pertanyaan terkait dengan proyek yang harus dijawab oleh perusahaan.
Kuasa hukum keempat karyawan CPI, Magdir Ismail SH yang dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan kalau melihat hasil putusan pengadilan keempat karyawan yang ditahan Kejagung harus dikeluarkan malam ini juga.
‘’Tapi hingga saat ini belum keluar dan masih menunggu penyidik Kejagung yang masih rapat. Kita tidak mengetahui apa yang mereka bahas,’’ ujar Magdir.
Mengenai tuntutan kerugian materil yang menggugat Kejagung sebesar Rp4,2 miliar, lanjut Magdir, pengadilan hanya memutuskan Kejagung membayar masing-masing Rp1 juta kepada keempat karyawan CPI yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersanga oleh Kejagung.
Dijelaskan Magdir, dalam persidangan terungkap penahanan dan penetapan Bahctiar Abdul Fatah sebagai tersangka tidak sah, maka dia harus dikeluarkan oleh Kejagung dari tahanan. ‘’Dan ini merupakan keputusan final,’’ tegasnya.
Kuasa hukum Kejagung, Hendro Dewanto mengatakan menerima putusan itu. Namun, dia tidak mau mengakui kalau ada kesalahan dalam prosedur penahanan para tersangka itu.(yud/hen)