SK Hukuman Novel Diduga Palsu

Ekonomi-Bisnis | Minggu, 28 Oktober 2012 - 07:56 WIB

JAKARTA (RP) – Kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengusut keabsahan surat keputusan (SK) yang menghukum kliennya dalam kasus penganiayaan berat terhadap tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam. Ada dua SK yang berbeda. Salah satunya diduga palsu.

Kuasa hukum Novel, Haris Azhar mengatakan ada versi surat dari Polda Bengkulu yang menyebutkan Novel dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan selama 7 hari. Surat tersebut diterbitkan pada 26 November 2004. Padahal, sidang disiplin digelar pada Juni di tahun yang sama. “Ada surat yang berbeda,” kata Haris kemarin.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Surat itu beda dengan yang dipegang Novel. Dalam versi surat tertanggal 25 Juni 2004, Novel dijatuhi hukuman berupa teguran keras. Hingga kini Novel memang tak pernah menjalani hukuman disiplin berupa penahanan.

Haris menduga pemalsuan itu merupakan upaya kepolisian untuk menunjukkan keseriusan Polda Bengkulu dalam menjatuhkan sanksi bagi Novel. Ini juga sekaligus menunjukkan bahwa seakan-akan Novel yang kala itu berpangkat Iptu, hingga kini belum menjalani hukuman.

Polda Bengkulu membuka kembali kasus penganiayaan berat oleh aparat kepolisian di Polresta Bengkulu pada 2004 silam dengan melakukan  upaya penangkapan Novel pada 5 Oktober lalu. Presiden SBY menganggap pengusutan Novel tidak tepat cara dan waktu. Novel adalah salah seorang ketua tim dalam Satgas penyidikan kasus simulator surat izin mengemudi yang menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka. Saat bertugas di Polresta Bengkulu pada 2004, Novel bertugas sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal.

Pada 2004 silam, Polresta Bengkulu mengusut pencurian sarang burung walet dengan enam tersangka. Dalam sebuah pengembangan kasus di Pantai Panjang, terjadi insiden penembakan. Salah seorang di antara mereka, yakni Mulyan Johan alias aan, tewas keesokan harinya, setelah dirawat di RS Bhayangkara. Versi polisi, Novel turut melakukan penembakan. Menurut tim kuasa hukum, Novel yang kala itu tengah berada di mobil bersama Iptu Yuri Siahaan, tidak berada di lokasi saat penembakan berlangsung.  Saat ini Yuri juga menjadi penyidik di KPK. Pihak Novel mengaku menjalani sidang disiplin karena mengambil alih tanggung jawab sebagai atasan. Pengusutan terhadap siapa aparat yang menembak, kala itu, situasinya dianggap mustahil.

Djoko Jalan Terus

Sementara itu, KPK takkan terpengaruh oleh gugatan perdata atas penyitaan barang bukti yang dilayangkan Korps Lalu Lintas Mabes Polri. Ini terkait proses penyidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi.

Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, kini KPK memang masih terus memverifikasi bukti-bukti yang disita. Proses pemeriksaan barang bukti hingga kini belum selesai karena selama ini pihaknya masih fokus pada penetapan status tiga tersangka bersama dengan Polri.(sof/kom/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook