Miranda Divonis 3 Tahun Penjara

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 28 September 2012 - 07:53 WIB

JAKARTA (RP) - Miranda Swaray Goeltom tampil penuh percaya diri saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/9) kemarin. Ia optimis bebas dari jeratan hukum dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) itu.

Namun, majelis hakim berpikiran lain. Di akhir sidang, hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Miranda. Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan putusan yang dijatuhkan pada terpidana pemberi suap dalam kasus yang sama, Nunun Nurbaeti. Istri bekas Wakapolri Adang Daradjatun itu divonis 2,5 tahun penjara.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Vonis untuk Miranda lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa. Atas putusan tersebut, Miranda langsung menyatakan banding. ‘’Saya terkejut. Saya tidak berbuat apa-apa. Tuhan tahu saya tidak berbuat apa-apa. Oleh sebab itu, saya akan naik banding,’’ kata Miranda disambut teriakan para kerabatnya yang hadir di persidangan.

Sejumlah suporter istimewa hadir di sidang Miranda. Di antaranya adalah suami, anak, dan dua cucu kembarnya yang masih balita. Miranda langsung tersenyum masam saat mendengar vonis hakim. Dalam dakwaan pertama, ia didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Hakim menolak dalih pihak Miranda yang menyatakan tidak tahu menahu mengenai pemberian cek oleh Nunun kepada anggota komisi keuangan DPR.

Miranda tidak habis pikir dengan vonis yang dijatuhkan hakim. ‘’Saya jadi terpikir, mungkin kita kembali ke zaman Mpu Gandring. Kalau kerisnya keluar, itu sudah pasti ada yang mati. Sama kayak saya: karena saya sudah jadi tersangka, saya salah,’’ kata istri Oloan Siahaan itu, bertamsil kisah kerajaan Singasari.

‘’Kenapa tidak dari 26 Januari saja saya dinyatakan bersalah dan dihukum. Kenapa kita harus lelah-lelah melalui persidangan yang demikian panjang?’’ tanya Miranda yang kemarin mengenakan blazer putih gading, senada dengan sepatu hak tingginya.

Ia menambahkan, banding yang ia ajukan bukan karena terkait lama masa hukuman. ‘’Tetapi masalah bahwa tidak dinyatakan apa buktinya. Bagi saya, yang terpenting adalah ingin mencari keadilan. Saya ingin mencari keadilan. Saya rasa ini bukan untuk diri saya sendiri. Untuk diri siapa saja, pejabat, orang per orang siapa saja, yang mengharapkan ada keadilan di negara ini,’’ kata guru besar ekonomi Universitas Indonesia (UI) itu.

Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal berpendapat Miranda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menurut hakim, Miranda terbukti secara bersama-sama bersalah memberikan cek pelawat kepada anggota DPR untuk memenangkan dirinya dalam pemilihan DGS BI pada Juni 2004.

Muasal cek bermula dari PT First Mujur. Dalam kesaksian Hidayat Lukman alias Teddy Uban, direktur utama PT First Mujur, disebutkan perusahaannya memang membeli 460 cek pelawat BII senilai Rp24 miliar untuk transaksi jual beli lahan sawit di Tapanuli dengan Ferry Yen. Dana itu berasal dari pinjaman bank milik pengusaha Tomy Winata, Artha Graha.

Cek itu lantas berada di PT Wahana Eka Sejati, perusahaan milik Nunun, yang menjadi perantara suap dalam kasus ini dan sudah dipidana. Ferry Yen sudah meninggal pada 2007 karena sakit.

Apakah KPK akan menetapkan tersangka dari Bank Artha Graha? ‘’Kalau soal informasi di persidangan, sekecil apapun, akan dikaji KPK,’’ kata Johan Budi, juru bicara KPK.

KPK akan mengembangkan kasus untuk menjerat pihak yang menjadi penyandang dana suap senilai Rp20,6 miliar tersebut. ‘’Sejak awal KPK akan mengembangkan kasus ini,’’ kata Johan. (sof/dim/jpnn/ila)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook