SIAK (RIAUPOS.CO) -- Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sumbar Riau dan Kepri, Pepen S Almas mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Siak, karena telah mendaftarkan pekerja honorer atau dikenal dengan nama Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang diberikan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Dia berharap agar langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Siak juga diikuti oleh Pemerintah Kota/Kabupaten lainnya agar seluruh pekerja Indonesia mendapatkan manfaat dari program nasional tersebut.
"Kami apresiasi sekali kepada Pemerintah Kabupaten Siak atas kepeduliannya memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan dan semoga nantinya diikuti oleh Pemerintah Kota/Kabupaten lainnya," jelas Almas saat ditemui di Kantor Bupati Siak, Siak, Kamis (25/06/2020).
Saat ini menurutnya sudah ada 6.121 pekerja pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) di Kabupaten Siak yang terdaftar di program BPJAMSOSTEK dari tahun 2019 hingga saat ini, dari 6.121 pekerja honor yang telah terdaftar BPJAMSOSTEK telah membayarkan Jaminan Sebesar Rp 479.225.803,- dengan rincian 3 Kasus Jaminan Kecelakaan kerja dan 16 Kasus Jaminan Kematian
Pekerja honorer, lanjut Almas, akan tetap mendapatkan fasilitas yang sama dengan pekerja tetap lainnya. Hanya saja pembayaran yang dilakukan tetap berbeda. Jika pekerja tetap membayar iuran dari prosentase gaji tetap, maka pekerja honorer akan membayar dari upah minimum regional, sehingga akan memudahkan para pekerja.
BPJAMSOSTEK telah mengalami peningkatan manfaat yang cukup signifikan tanpa disertai kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam PP 82 Tahun 2019.
"Kenaikan manfaat diantaranya santunan kematian dari Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta dan yang paling signifikan adalah kenaikan manfaat beasiswa bagi anak peserta yang orang tuanya meninggal dunia atau cacat total tetap, karena kecelakaan kerja dengan manfaat beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk tingkat pendidikan TK hingga Perguruan Tinggi bagi dua orang anak peserta. Ini merupakan momen yang baik bagi kepesertaan jaminaan sosial ketenagakerjaan pekerja honorer di Pemerintah Kabupaten Siak," jelas Almas.
Pada kesempatan tersebut ada juga penyerahan santunan jaminan kematian secara simbolis kepada 4 orang ahli waris yang sebelumnya bertugas sebagai tenaga honorer di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Siak dan pekerja bongkar muat Pelayaran Utama Karya Maju serta pekerja informal pedagang sarapan pagi yang meninggal dunia pada di tahun 2020 menjadi peserta BPJAMSOSTEK. ahli waris menerima santunan sebesar Rp 42 juta.
Bersamaan dalam kegiatan ini, BPJAMSOSTEK juga akan menyerahkan kartu gugus tugas dan relawan Covid 19 se-Kabupaten Siak sebanyak 1.334 orang dan diwakilkan oleh 4 orang.
Dalam kegiatan ini juga, pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kacab Pekanbaru Kota juga mengharapkan pemerintah Kabupaten Siak juga berkenan memberikan perlindungan kepada pekerja RT dan RK dimana fungsinya sangat membantu pemerintah daerah (sebagai advokat) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat hampir 24 jam ke dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, tutup Mias Muchtar.(rls)