JAKARTA (RP) - Mulai 1 Juli nanti, pemerintah bakal mengenakan pajak kepada UKM (usaha kecil dan menengah). Dirjen Indukstri Kecil Menengah Kementerian Perindustrian Euis Saedah berpendapat, pengenaan pajak tidak akan memberatkan pengusaha. Justru bakal membuat manajemen UKM lebih baik, khususnya di bidang pembukuan keuangan.
“Adanya penghitungan pajak itu bakal membuat mereka tertib administrasi. Selama ini kan kelemahan mereka pada manajemen keuangan yang tidak tertib. Sehingga pemasukan, pengeluaran, laba atau rugi tidak tercatat,” katanya saat ditemui pada acara pembukaan pameran Fashion dan Kerajinan di Jakarta Convention Center, Kamis (27/6).
Menurut Euis pembukuan keuangan itu sangat penting bagi UKM. Dari situ mereka dapat menganalisa kinerja usahanya dan sebagai dasar rencana pengembangan usaha. Selain itu, pembukuan keuangan juga dijadikan acuan saat UKM ingin mengajukan kredit pada perbankan.
Terkait besaran pajak yang ditetapkan, yakni satu persen dari omzet, dia berpendapat itu sudah pas. Apalagi penghitungannya berdasarkan omzet per tahun, sehingga UKM tidak harus mengisi formulir pengisian wajib pajak yang rumit. “Dalam masa transisi pasti ada kesulitan yang dialami UKM. Tapi penghitungan yang sederhana, mudah-mudahan tidak memberatkan mereka,” terangnya.
Untuk memudahkan UKM, pihaknya telah melakukan pendampingan. Pendampingan itu berupa penyuluhan kepada UKM tentang kegiatan pembukuan keuangan dan teknologi yang dapat memudahkannya. Pendampingan itu telah dilakukan sejak dua tahun lalu. Sehingga saat dikenakan pajak, lanjut Euis, UKM tidak kaget.
Saat ini Kementerian Perindustrian memiliki 300 penyuluh lapangan. Euis mengaku penyuluh itu telah berhasil menyentuh UMKM khususnya yang ada di Pulau Jawa. Sementara UKM di luar Pulau Jawa masih belum banyak yang didampingi. “Ada sekitar 4 juta UMKM di Indonesia ini. Secara bertahap kami bakal dampingi mereka,” ucap Euis.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi juga menyatakan dukungan terhadap kebijakan pajak UMKM.(uma/zed)