Laporan SYAHRUL MUKHLIS, Pekanbaru syahrulmukhlis@riaupos.com
Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Riau, Eka Dharma Putra dan Site Administrasi Manager dalam Kerja Sama Operasional (KSO) Rahmad Syahputra, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (27/6).
Sidang dipimpin oleh Ketua majelis hakim, Krosbin Lumban Gaol SH MH dan Penuntut Umum dari KPK yang dipimpin oleh Risma Ansyari SH MH membacakan dakwaannya.
Keduanya diajukan dalam berkas perkara terpisah telah bersama-sama memberi atau menjanjikan uang Rp900 juta dari yang dijanjikan Rp1,8 miliar kepada penyelenggara negara yaitu anggota DPRD Riau agar membahas dan memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2008 tentang pengikatan dana anggaran kegiatan tahun jamak, untuk pembangunan Stadion Utama PON XVIII di Riau dan Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang pengikatan dana anggaran kegiatan tahun jamak untuk pembangunan venue pada PON yaitu lapangan tembak.
Dalam dakwaan disebutkan, bahwa penyelenggara negara yaitu Anggota DPRD Riau yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Darah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2010, Muhammad Dunir dan M Faisal Aswan yang juga anggota DPRD Riau untuk dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Riau.
Disebutkan terdakwa Eka, bersama mantan Kadispora Lukman Abbas dan Kabid Sarana dan Prasarana Dispora, Zulkifli Rahman melakukan pertemuan dengan beberapa anggota DPRD Riau di rumah dinas Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin dan mempresentasikan pekerjaan dalam pembangunan stadion utama dan venue menembak masih memerlukan biaya tambahan, sehingga diperlukan payung hukum melalui Perda Nomor 5 tahun 2008 dan Perda Nomor 6 tahun 2010.
Akhirnya Taufan Andoso meminta agar KSO mempersiapkan dana Rp1,8 miliar sebagai imbalan agar DPRD Riau membahas dan menyetujuinya.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa PT Pembangunan Perumahan memberikan Rp455 juta, PT Adhi Karya sebesar Rp319 juta dan PT Wika Rp126 juta.
Akhirnya kedua terdakwa ditangkap KPK usai menyerahkan uang Rp900 juta kepada Faisal Azwan di rumahnya Jalan Aur Kuning Pekanbaru.
Kedua terdakwa disebut melakukan tindak pidana pasal 5 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pembahasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 teentang pemberantasan tindak pidana korupsi jonto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(izl)