"Gajinya lima juta rupiah, tunjangan jabatan Rp13 juta. Asuransi kesehatan, asuransi kematian masuk di situ empat sampai Rp5 juta. Komponen transportasi dan komunikasi," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/5/2018), seraya mengatakan bahwa di perpres hanya disebut hak keuangan, tidak dirinci.
Ditanya soal perbedaan penghasilan pejabat di BPIP dengan menteri lainnya, dia mengatakan pejabat negara gaji pokoknya hampir sama, yakni Rp5 juta. Yang membedakan adalah tunjungannya. Bahkan, yang diterima Megawati dkk. di BPIP terbilang kecil.
"Kalau mereka ke luar kota ada biaya sendiri. Tentu anggarannya sedang diteliti. Sebagai BPIP, kepala pengarah, anggota, hak keuangannya itu sudah saya sampaikan," tuntas mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.(fat)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama