JAKARTA (RP) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas, sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proses revisi Perda Nomor: 6/2010 tentang venue PON XVIII di Jakarta, Jumat (27/4).
Pria yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau ini menjalani pemeriksaan lebih 10 jam mulai pukul 9.00 WIB hingga 19.15 WIB.
Datang mengenakan baju kemeja warna hitam, Lukman yang sudah dicekal oleh KPK untuk bepergian ke luar negeri sejak 10 April lalu ini mendatangi Gedung KPK menggunakan mobil Avanza warna silver dan didampingi oleh dua ajudannya.
Pantauan Riau Pos di Gedung KPK, sekitar pukul 19.30 WIB, Lukman Abbas keluar dari Gedung KPK. Lukman Abbas sama sekali tidak berkomentar terkait pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus suap PON ini.
Lukman, sembari berjalan tergegas menuju mobil yang sudah menunggunya di samping Gedung KPK dan malah mengacungkan tangan menolak untuk diwawancarai. Bahkan ajudan Lukman juga berusaha menolak. ‘’Sudah Mas.. sudah,’’ kata ajudan Lukman.
Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, kemarin penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap satu saksi terkait kasus suap PON Riau. ‘’Hari ini (kemarin, red) Lukman Abbas yang diperiksa sebagai saksi kasus PON Riau,’’ kata Johan.
Johan tidak menjawab saat ditanya tentang materi penyidikan kedua kalinya terhadap Lukman Abbas termasuk perannya. ‘’Dia hanya dimintai keterangan terkait kasus ini saja,’’ ungkap Johan Budi.
Dalam kasus ini, satu staf Dispora Riau bernama Eka Dharma Putra bersama karyawan PT PP, Rahmat Saputra, tertangkap tangan melakukan suap senilai Rp900 juta terhadap anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sehari sebelumnya, Kamis (26/4), KPK juga telah memeriksa 5 saksi untuk kasus ini, di antaranya Taufan Andoso Yakin, Wakil Ketua DPRD Riau dari Fraksi PAN, Satria Hendri karyawan PT Adhi Karya, Anton selaku Deputi Manajer konsorsium PT Pembangunan Perumahan (PP), Adhi Karya dan Wijaya Karya (Wika) dan dua karyawan PT PP, Nugroho Agung Sanyoto dan Wardi.
Menurut Johan Budi, pemeriksaan kelima saksi ini hanya untuk melengkapi berkas empat tersangka, di antaranya Faisal Aswan, M Dunir, Eka Dharma Putra dan Rahmat Saputra.
Dalam pemeriksaan kemarin KPK terus mendalami pengembangan kasus ke Perda Nomor: 5/2008 tentang Stadion Utama venue PON Riau XVIII 2012 yang telah menelan anggaran daerah lebih Rp900 miliar.(fat)