Pengusaha Kapal Tolak Truk ODOL

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 28 Februari 2020 - 11:30 WIB

SURABAYA (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah menunda penerapan Zero ODOL (overdimention overload) sampai 2023 mendatang. Namun, Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni mulai memberlakukannya pada 1 Mei mendatang. Belakangan, para pengusaha kapal di berbagai daerah mendukung penerapan aturan yang sama di wilayah mereka.

Ketua Asosiasi Pemilik Kapal Ferry Nasional Indonesia atau Indonesian National Ferryowners Association (Infa) Eddy Oetomo menegaskan, para pengusaha kapal dalam asosiasinya menolak truk ODOL. Mereka tidak berkenan mengangkut truk yang menyalahi aturan. Baik aturan terkait dimensi maupun bobot.

Baca Juga :Jung Woo Sung di Urutan Pertama Peringkat Reputasi Brand untuk Para Aktor Film Bulan Desember

Truk yang kelebihan muatan, menurut Eddy, terlalu berisiko diangkut dengan kapal. Sebab, ramp door maupun mobile bridge bisa rusak. Apabila dua bagian kapal itu rusak, pemilik kapal terpaksa mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk memperbaikinya. Tentu, kerugian yang konon mencapai miliaran itu menjadi tanggungan pemilik kapal.

"Pelabuhan penyeberangan adalah simpul transportasi yang bisa menjaring pelanggaran agar truk ODOL tidak melanjutkan perjalanan," kata Eddy pada Rabu lalu (26/2). Truk ODOL, menurut dia, juga akan membuat proses loading dan unloading pada kapal menjadi lebih lama. Akibatnya, jadwal penyeberangan juga terganggu.

Bagi para pemilik kapal, larangan mengangkut truk ODOL itu menguntungkan. Tidak hanya menjaga keawetan kapal dan perantinya. Dengan tidak mengangkut truk yang kelebihan muatan atau ukuran baknya tidak normal, para pemilik kapal juga menegakkan aturan keselamatan. "Para pengusaha angkutan barang sudah seharusnya taat pada aturan," ujar Eddy.

Dia menambahkan, pada prinsipnya, Infa sangat mendukung penerapan Zero ODOL.

Sebab, keselamatan menjadi faktor utama dalam bisnis penyeberangan. Menurut Eddy, keselamatan tidak hanya menyangkut kelancaran angkutan barang. Tapi, juga menyangkut keselamatan sopir truk, anak buah kapal (ABK), dan penumpang kapal.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman menilai aturan soal truk ODOL akan menghambat bisnis pengangkutan. Di sisi lain, aturan itu mendorong para pemilik truk lebih taat aturan. Terutama, terkait muatan dan spesifikasi truk.

Belakangan, menurut Kyatmaja, kesadaran para pengusaha truk soal bobot dan dimensi armada mereka membaik. Karena itu, dia kecewa saat pemerintah menunda penerapan Zero ODOL dari tahun depan menjadi 2023.

"Memang masih banyak yang melanggar. Tapi, pada dasarnya, aturan ODOL itu baik untuk keselamatan, keberlangsungan, dan kelancaran usaha si pemilik truk itu sendiri. Seharusnya yang ditegakkan itu penindakannya, bukan malah aturannya yang diundur-undur," papar Kyatmaja.(rin/c25/hep/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook