Laporan Ali Nurman, Pekanbaru
Sebanyak 462 botol minuman keras (miras) berbagai merek berhasil diamankan, Rabu (25/1) saat dilakukan operasi pemberantasan penyebaran miras ilegal yang dilakukan oleh Polsek Bukitraya dan Polsek Tenayan Raya.
Operasi yang dilakukan Polsek Bukitraya dilakukan, Rabu (25/1) malam sekitar pukul 22.00 WIB pada warung-warung yang berada pada tiga titik ruas jalan di wilayah hukumnya, yakni Jalan Harapan Raya, Jalan Arifin Ahmad, dan Jalan Kaharuddin Nasution.
‘’Kita lakukan razia terhadap warung-warung yang berada di sana. Dalam razia berhasil disita 397 botol miras seperti Asoka, Mansion, Orang Tua, dan Anggur Merah. Barang bukti yang disita saat ini diamankan di Polsek,’’ jelas Kapolsek Bukitraya, Kompol Marto Harahap saat dikonfirmasi, Kamis (26/1) melalui Kanit Reskrim, AKP Jhon Sihite.
Dijelaskannya, terkait penyitaan miras ini, pihaknya masih memeriksa pemilik warung-warung penjual miras yang di sita.
‘’Saat ini status mereka belum tersangka. Pemeriksaan terhadap pemilik masih kita lakukan,’’ lanjut Kanit Reskrim.
Sementara itu, pada Rabu (25/1) sore sekitar pukul 15.30 WIB, Polsek Tenayan Raya juga melancarkan operasi serupa.
Pada operasi yang dilaksanakan pada sepanjang Jalan Hangtuah Ujung ini, polisi berhasil mengamankan 65 botol miras golongan B dan C seperti anggur merah, anggur putih, Mansion, Whisky dan beberapa jenis lainnya.
‘’Ke depan, razia seperti ini akan terus dilakukan,’’ jelas Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Lilik Eko P saat dihubungi wartawan, Kamis (26/1).
Dijelaskannya, terhadap pemilik warung penjual miras ini pihaknya akan melakukan pemanggilan.
‘’Pemilik warung akan kita panggil untuk diberi peringatan,’’ ujar Kompol Lilik.(ali)