PENYIMPANGAN PEMBANGUNAN DRAINASE PAKET

Kejati Klarifikasi Tujuh Saksi

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 27 Desember 2018 - 10:34 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-Penyelidikan dugaan penyimpangan pembangunan drainase paket B di Pekanbaru, terus berlanjut. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bakal mengklarifikasi sebanyak tujuh saksi yang disinyalir terlibat pada proyek senilai Rp6,3 miliar.

Pengusutan proyek yang dikerjakan pada 2017 lalu, ditandai dengan penerbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlid) oleh Korps Adhiyaksa Riau, beberapa waktu lalu. Adapun pembangunan drainase berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Tampan, Pekanbaru mulai dari Simpang Mal SKA menuju Pasar Pagi Arengka.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Proyek yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanda (APBD) Riau tahun anggaran 2017, dikerjakan oleh PT MS dengan nilai penawaran Rp6.335.121.000.000 dari nilai pagu Rp8 miliar. Usai mengalahkan 139 peserta lainnya dalam proses lelang.

Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau Subekhan mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat undangan terhadap tujuh orang untuk diklarifikasi. Pemanggilan itu dijelaskannya, guna dimintai keterangan dalam penyelidikan pembangunan drainase paket B.

“Kita sudah terbitkan sprinlid, dan kita juga telah melayangkan surat pemanggilan tujuh orang,” ujar Subekhan, Rabu (26/12) siang.

Terhadap surat pemanggilan tersebut, diakuinya, belum ada para saksi yang memenuhinya, sehingga proses klarifikasi belum dilakukan. Lantaran, pihak-pihak yang akan dimintai keterangan mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemanggilan.

“Beberapa yang kita panggil itu, menyampaikan permohonan. Karena di akhir tahun, mereka minta izin diperiksa pada awal tahun,” katanya.(mng)

(Laporan RIRI RADAM KURNIA, Pekanbaru).









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook