Kontraktor Jembatan Siak IV Tak Didenda

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 27 Desember 2018 - 10:00 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pembangunan Jembatan Siak IV dipastikan molor hingga 2019 mendatang. Namun, Pemprov Riau tak akan memberikan sanksi denda kepada kontraktor.

   Tak diberikan denda kepada kontraktor, setelah dilakukan konsultasi ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat. Hasil konsultasi tersebut, molornya pembangunan bukan kesalahan kontraktor.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

    “Hasil evaluasi itu, yang mana disebutkan setiap tahapan pekerjaan jembatan itu hasil dapat izin Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Kementerian PUPR,” kata Kepala Dinas PUPR Riau, Dadang Eko Purwanto, Rabu (26/12) siang.

    Sehingga kata Dadang, pembangunan Jembatan Siak IV perlu waktu panjang karena banyak waktu yang terbuang untuk konsultasi ke KKJTJ Kementerian PUPR. Namun, semuanya tergantung surat dari LKPP, ditiadakan denda atau tidak terhadap kontraktor.

   “Karena alasan itulah ada pertimbangan tidak dikenakan denda. Mudah-mudahan kontraktor tidak didenda. Tapi kalau surat dari teman-teman di pusat (LKPP) itu tidak keluar kita tetap denda, dan saya sudah sampaikan ke PPTK-nya kalau tidak ada surat dari LKPP saya tidak mau,” jelasnya.

    Dadang menyebut, untuk Jembatan Siak IV ini pihaknya kontraktor telah meminta penambahan waktu pekerjaan selama 50 hari.

Diharapkan penambahan waktu itu bisa dimanfaatkan kontraktormenuntaskan pekerjaan jembatan tersebut.

“Saat ini progres pekerjaan Jembatan Siak IV sudah di atas 90 persen. Kita harap dengan penambahan waktu 50 hari jembatan bisa selesai,” kata dia.

Sementara, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Riau Yunnan Haris juga mengatakan, pembangunan Jembatan Siak IV diprediksi rampung pada pertengahan atau akhir Januari 2019 mendatang.

“Saya juga pastikan pengerjaan akan terlambat hingga Januari 2019. Pengerjaan jembatan itu tidak mudah dan ada urutannya. Tapi sekarang sedang dikebut pengerjaannya,” kata Yunnan.

Yunnan menilai, dimulainya pengerjaan mengalami keterlambatan selama tiga bulan. Pihak kontraktor harus menunggu izin kelayakan dari pemerintah pusat melalui Dirjen jembatan dan jalan. Karena kondisi jembatan yang sudah mangkrak sejak 2012 hingga 2018. Sehingga besi-besi yang sudah terpasang harus dicek ulang. Termasuk kekuatan tiang yang ada harus dicek oleh pihak Kementerian PUPR.

“Jadi memang ada waktu terbuang selama tiga bulan. Ketika usai kontrak, mereka harus menunggu hasil uji kelayakan dari Kementrian. Tidak mungkin mengerjakan barang yang sudah mangkrak langsung dipasang, ada peraturannya,” ujar dia.

Karena itulah kata dia, pihak kontraktor menyatakan bahwa akan terjadi keterlambatan pembangunan. Mereka mengajukan perpanjangan pengerjaan.(dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook