SIDANG LANJUTAN KASUS KORUPSI GENSET ROHUL

Saksi Ahli Sebut Bupati Achmad Harus Bertanggung Jawab

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 27 November 2012 - 11:06 WIB

Saksi Ahli Sebut Bupati Achmad Harus Bertanggung Jawab
Achmad

Riau Pos Online-Sidang lanjutan tindak pidana korupsi kasus pengadaan mesin Genset di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dengan terdakwa H Ramlan Zas SH MH agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Tipikor Jalan Teratai Pekanbaru berlangsung hingga Senin malam tadi (26/11).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis I Ketut Suarta SH MH didampingi dua hakim anggota menghadirkan saksi ahli Setya Budi Arijanta SH KN dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) atas panggilan dari Jaksa Penuntut Umum Emri Kurniawan SH MH.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Setya Budi juga menjelaskan, Bupati Achmad dalam Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani oleh Bupati Achmad selaku Bupati Rohul saat ini, panitia lelang disuruh berangkat ke Jakarta oleh Achmad. “Selain dalam rangka tinjauan Evaluasi Harga Komponen Genset ke PT Palugada Perkasa untuk disesuaikan dengan nilai pengadaannya yang tidak

boleh melebihi dari harga pagu, juga untuk menandatangani dokumen lelang,” ujarnya.

Dalam kesaksiannya di persidangan, Setya Budi mengatakan bahwa terhadap seluruh dokumen lelang tahun 2006 tersebut, tidak pernah ditandatangani oleh sebagian Tim Panitia

lelang, dikarenakan banyak kelemahannya, antara lain: Studi kelayakan tidak ada, Perda pernyataan modal belum ada, APBD Tahun anggaran 2006 belum disahkan dan proses lelang dianggap tidak fair dan direkayasa.

“Sekitar bulan Februari 2007, atas perintah Bupati Rokan Hulu Achmad MSi seluruh Tim Panitia Lelang agar menandatangani dokumen lelang, juga dihadiri oleh Bupati Achmad, pihak

PT Palugada Perkasa diwakili oleh Niko, seluruh panitia lelang dan mantan Dirut Perusda Rokan Hulu Jaya Hamdan Kasim,” ujar Setya Budi.

Ketika Penasihat Hukum Ramlan Zas Indra Hariadi SH menanyakan siapakah yang bertanggung jawab atas kasus Genset tersebut, Setya Budi menjawab yang menandatangani dan yang menyuruh menandatanganilah yang harus bertanggung jawab, artinya Bupati Achmad yang memerintahkan untuk menandatangani yang harus bertanggungjawab.

Setya Budi juga menjelaskan, Bupati Achmad dalam Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani oleh Bupati Achmad selaku Bupati Rohul saat ini, panitia lelang disuruh berangkat ke Jakarta. “Selain dalam rangka Tinjauan Evaluasi Harga Komponen Genset ke

PT Palugada Perkasa untuk disesuaikan dengan nilai pengadaannya yang tidak boleh melebihi  dari harga pagu, juga untuk menandatangani dokumen lelang,” ujarnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Ramlan Zas SH MH yaitu Indra Hariadi SH didampingi dua PH lainnya saat dikonfirmasi KR usai persidangan mengatakan, sudah mengajukan surat agar Bupati Achmad segera dihadirkan untuk memberikan kesaksiannya,” kita sudah membuat

surat permohonan kepada Hakim, agar menghadirkan Bupati Achmad untuk memberikan keterangan, lantaran dari keterangan semua saksi dan saksi ahli juga mengatakan Bupati Achmad yang menyuruh menandatangani dokumen lelang,” ujarnya.

Terdakwa Ramlan Zas juga mengatakan hal yang senada dengan PH nya. “Bupati Achmad harus dihadirkasn dalam sidang agar semuanya jelas,”ujarnya singkat.(azf)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook