PEKANBARU (RP)- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau memanggil dan memeriksa Wakil Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim, Selasa (26/11). Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja di Pelalawan.
Kasubdit III Reskrimsus, AKBP Suratno melalui Kanit I, Kompol Timbul Siregar membenarkan telah mulai melakukan pemeriksaan terhadap Marwan Ibrahim mulai pukul 13.00 WIB dan sampai pukul 18.00 WIB belum selesai diperiksa.
Wakil bupati Pelalawan tersebut menjalani pemeriksaan di ruang gelar Kantor Ditreskrimsus Polda Riau di Jalan Gajah Mada Pekanbaru.
‘’Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja untuk tahun 2009 dengan tersangka Lamudin dari Keuangan Pemkab Pelalawan,’’ kata Timbul.
Diketahui bahwa dugaan korupsi ganti rugi dalam pengadaan lahan untuk perkantoran Bhakti Praja terjadi pada tahun 2007, 2008, 2009 dan 2011 sehingga merugikan negara senilai Rp40 miliar. Sebelumnya Marwan Ibrahim juga pernah diperiksa dalam kasus yang sama namun untuk saksi tersangka yang berbeda.
‘’Yang bersangkutan diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan berdasarkan petunjuk jaksa. Berkasnya akan diserahkan ke jaksa secepatnya,’’ kata Timbul.
Kasus tersebut terkuak sejak tahun 2010. Sementara diketahui sejak tahun 2002 lahan tersebut sudah diganti rugi oleh Pemkab Pelalawan. Namun, tanah tersebut kemudian diurus atas nama keluarga tersangka lainnya yaitu Syahrizal dan kemudian dilakukan kembali ganti rugi pada tahun 2007 berturut-turut sampai tahun 2011.
‘’Tanah tersebut tiap tahun diganti rugi kecuali tahun 2010. Tahun 2007 dibayarkan Rp5 miliar, tahun 2008 dibayarkan Rp17 miliar dan tahun 2009 dibayarkan juga Rp17 miliar. Sementara tahun 2011, juga kembali dibayarkan ganti rugi Rp500 juta. Seluruhnya Rp40 miliar,’’ kata Timbul.(rul)