PEKANBARU (RP) - Terdakwa pemalsuan merek Secret Herbal Extract, Hasmuni (23) langsung mengatakan akan menempuh jalur hukum banding saat majelis hakim memutuskan dirinya terbukti bersalah dan melanggar hukum.
Dengan penasehat hukumnya, Asep Ruhiyat SH, terdakwa mengatakan tidak terima atas putusan hakim tersebut dan memilih jalur banding. ‘’Saya memilih banding,’’ ujar terdakwa kepada hakim.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Isnurul SH di Pengadilan Negeri Pekanbaru menilai terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 91 Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang merek dan dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.
Dalam putusannya, hakim menilai sebagai pemilik merek pengobatan alternatif Secret Health Solution di Pekanbaru, terdakwa telah terbukti menggunakan dan menjiplak merek Secret Herbal Extract di Jakarta.
Padahal merek Secret Herbal Extract milik Tengku Maulana Sanusi di Jakarta sudah didaftarkan terlebih dahulu sebelum merek terdakwa.
Sementara, putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU, Sukatmini SH menuntut kepada majelis agar menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun penjara.(rul)