Dunir dan Faisal Dituntut Lima Tahun Penjara

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 27 November 2012 - 09:19 WIB

PEKANBARU (RP) - Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Majelis Hakim yang dipimpin oleh Krosbin Lumban Gaol SH MH menjatuhkan hukuman terhadap anggota DPRD Riau, Muhammad Dunir dan Faisal Azwan dengan masing-masing hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.

‘’Terdakwa terbukti bersalah secara meyakinkan telah melawan hukum,’’ sebut Siswanto SH.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Penuntut Umum KPK menilai kedua terdakwa terbukti menerima suap Rp900 juta dari Rp1,8 yang dijanjikan dan bersalah melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yunto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Ketua Pansus DPRD Riau untuk revisi Perda Nomor 06/2010 tentang Lapangan Tembak PON, Muhammad Dunir disebut sebagai terdakwa I dan Faisal disebut sebagai terdakwa II.

Dalam dakwaan, Dunir dan Faisal baik sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan beberapa anggota DPRD Riau lainnya selaku penyelenggara negara menerima hadiah berupa uang Rp900 juta.

Uang tersebut berasal dari Rahmat Syahputra yaitu Site Administratif Manager dalam kerja sama operasional bersama pembangunan venue PON.

Uang tersebut disebut uang lelah untuk menggerakkan agar Anggota DPRD Riau melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu agar kedua terdakwa membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda Nomor 6/2010.

Padahal tindakan tersebut bertentangan dengan kewajiban para terdakwa yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi.

Tindakan menerima suap tersebut juga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 DPRD.

Kedua terdakwa ditangkap dan ditahan di rutan sejak 4 April lalu sampai 30 juli oleh penyidik dan dilanjutkan penahanannya di Rutan sejak 31 Juli 2012 oleh penuntut umum sampai dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Faisal Minta Hakim Adil

Menanggapi tuntutan KPK terhadapnya, Faisal mengatakan semua dakwaan terhadapnya tidaklah sepenuhnya benar dan Faisal meminta hakim untuk memberikan keadilan padanya.

‘’Saya berharap hakim lebih adil. Saya hanya membantu Dunir karena pertemanan. Saya tidak tahu rangkaian peristiwa, saya bukan anggota Pansus dan saya tidak ikut rapat paripurna. Saya hanya ingin melihat Dunir sukses sebagai Ketua Pansus dan bukan karena jabatan saya sebagai anggota dewan,’’ ucapnya.

Disebutkan oleh Faisal, kejadian kasus tersebut bukan hanya tanggal 3 April saja tapi ada rangkaian peristiwanya.

‘’Saya atau bukan saya, peristiwa penyerahan uang tetap berlanjut,’’ kata Faisal.

Sementara penasehat hukum Muhammad Dunir, Aziun Ashari SH mengatakan penuntut umum dari KPK lebih banyak mengungkapkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

‘’Mereka mengabaikan fakta persidangan. Ada rangkaian peristiwa, secara fisik diterima oleh Faisal. Mereka menganggap fisik akan didistribusikan kepada dewan,’’ kata Aziun.

Bahkan Aziun mengatakan sampai saat ini tidak terungkap siapa yang berperan sebagai pemberi.

‘’Rahmad hanya sebagai kurir yang menyerahkan, tapi pihak yang bertanggung jawab sebagai pemberi itu siapa, mengapa tidak terungkap,’’ kata Aziun.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook