KPK Tak Prioritaskan Century

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 27 November 2012 - 09:01 WIB

JAKARTA (RP) - Penanganan kasus korupsi bailout Bank Century (kini Bank Mutiara) Rp6,7 triliun, tampaknya, bakal mengendap beberapa waktu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memrioriskan penyidikan kasus tersebut meski sudah menetapkan dua tersangka.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pihaknya memiliki tunggakan beberapa penyidikan kasus yang juga porlu perhatian. Salah satunya, kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri yang lebih  dahulu masuk.

‘’Kami usahakan (kasus simulator, red) cepat selesai, baru masuk ke perkara Century,’’ ujar Abraham di Hotel JW Marriott, Senin (26/11).

Meski demikian, bukan berarti penanganan bailout Bank Century bakal berhenti total. Prosesnya tetap berjalan, tapi tidak ngebut layaknya kasus lain.

Sebelumnya, KPK menyebut dua mantan pejabat Bank Indonesia (BI), Budi Mulya dan Siti Fadjrijah, adalah pihak yang bakal dimintai pertanggungjawaban.

Lembaga antirasuah itu tidak menyebut tersangka karena surat perintah penyidikan (Sprindik) belum juga turun. Nah, diduga belum adanya Sprindik itu membuat KPK belum melakukan pemeriksaan.

Termasuk terbatasnya gerak KPK dalam mencekal dua orang itu. Padahal, biasanya KPK rajin melakukan pencegahan terhadap orang yang akan dimintai keterangan.

Abraham mengakui, pencekalan seseorang amat dibutuhkan dalam proses penyidikan. Harapannya, agar seseorang yang dicurigai tidak berada di luar negeri. Ini termasuk dalam kasus Century.

‘’Pasti (pencegahan, red), tetapi menunggu Sprindik dulu,’’ imbuhnya.

Secara terpisah, peneliti ICW Febri Diansyah menegaskan, sebuah pembuat kebijakan (termasuk dalam kasus Century) bisa dipidana jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak lain.

Dalam hal ini, tidak harus pengambil kebijakan itu menerima uang atas proses tersebut.

‘’Kasus Burhanuddin Abdullah (mantan gubernur BI, red) dan kasus Bachtiar Chamsyah (mantan Mensos, red), mereka secara tidak langsung menerima uang, namun kebijakannya menguntungkan pihak lain,’’ kata Febri dalam diskusi, Senin (26/11) kemarin.

Menurut Febri, dari sejumlah kasus, para pihak yang mengambil keputusan juga memahami bahwa perlu biaya besar untuk membuat kebijakan itu.

Hal itu disadari langsung oleh para pengambil keputusan yang akhirnya dipidana. ‘’Meski pada prosesnya dana itu bisa dikembalikan, tetap tidak bisa menghilangkan unsur pidananya,’’ kata Febri.

Dalam hal ini, proses hukum dengan hak menyatakan pendapat (HMP) sebenarnya bisa berjalan paralel. Menurut Febri, jika DPR yakin, klausul pemakzulan bisa dilakukan.

Satu-satunya tempat untuk meletakkan tuduhan DPR adalah proses di Mahkamah Konstitusi (MK). ‘’Pertanyaannya, apakah DPR serius. Saya kira tidak jika melihat fakta yang ada saat ini,’’ sindirnya.

Padahal, kata Febri, seharusnya kasus Century bisa tuntas jika tidak ada tarik-menarik kepentingan politik. Hasil panitia angket Century dalam pandangannya sudah konkret.

‘’Jika dibawa ke HMP, ada kepastian di MK,’’ ujarnya. Dalam hal ini hasil Pansus bisa saja terbukti, bisa saja tidak. ‘’Saat terbukti, baru MPR yang menentukan apakah presiden bersalah atau tidak,’’ jelasnya.

Terkait dengan proses hukum di KPK, Febri menyayangkan pernyataan Abraham Samad yang sempat menyebut Boediono sebagai warga negara istimewa.

Untungnya, Samad merevisi pernyataannya itu. Namun, menjadi tanda tanya besar apakah proses di KPK nanti berhenti pada dua mantan deputi gubernur BI yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

‘’Saya pikir seharusnya tidak. Sebab, pengambilan keputusan dilakukan bersama,’’ tegasnya.

Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifudin menambahkan, keberadaan presiden dan wakil presiden memiliki hak yang berbeda bila dibandingkan dengan warga negara biasa.

Aturan konstitusi sudah menunjukkan bahwa keduanya memiliki keistimewaan terkait proses hukum. ‘’Ketika warga negara menjadi presiden atau Wapres, tidak bisa disamakan dengan yang lain,’’ kata Lukman.

Mekanisme impeachment atau pemakzulan dalam konstitusi menunjukkan bahwa presiden dan Wapres tidak bisa langsung diproses hukum. KPK memang memiliki kewenangan penuh untuk menyelesaikan proses hukum. Namun, jika sudah bersinggungan dengan Wapres, dia tidak bisa disentuh dengan hukum pidana.

‘’Pelanggaran hukum yang dilakukan presiden atau Wapres ditangani dengan pendekatan hukum pidana, yakni melalui HMP,’’ kata Lukman.

Yang bisa membuktikan pelanggaran hukum itu adalah MK. ‘’MK yang mengadili dan memprosesnya,’’ ujar Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu.

Hukum pidana, lanjut Lukman, baru bisa bekerja jika presiden atau Wapres tidak lagi menjabat. ‘’Di banyak negara, saya belum pernah melihat dia diproses hukum pidana (saat menjabat, red),” ujarnya.

Karena itu, lanjut Lukman, sistem ketatanegaraan saat ini harus dijunjung tinggi. Jika presiden atau Wapres harus menjalani proses hukum, mekanisme ketatanegaraan itu harus dijalankan.

‘’Saya tak sependapat jika presiden atau Wapres penanganannya dilakukan secara simultan. Sebaiknya diselesaikan melalui proses tata negara,’’ tutupnya.(dim/bay/c2/agm/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook