JAKARTA (RP) - Upaya pemulangan buronan kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra menemui jalan buntu. Kejaksaan Agung (Kejagung) belum juga mendapat respons dari Pemerintah Papua Nugini (PNG). Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto mengaku pihaknya sudah berupaya penuh mengejar terpidana dua tahun penjara tersebut.
‘’Kami sudah maksimal,” kata Andhi di Jakarta, Jumat (26/10). Mantan Sesjampidsus itu mengungkapkan, pihaknya bahkan sudah mengirim surat ke PNG hingga dua kali. Namun, pihak PNG tidak membalas dengan alasan belum memahami persoalan tersebut secara mendetail.
‘’Pemerintah PNG mengatakan bahwa mereka belum melakukan pembahasan secara mendalam karena pemerintah PNG baru terbentuk setelah Pemilu. Kita tidak bisa memaksa mereka karena itu otoritas negara lain,” kata Andhi.
Djoko kabur ke Papua Nugini pada 9 Juni 2009. Sempat diputus bebas di pengadilan tingkat pertama dan kasasi, Djoko dinyatakan bersalah pada tingkat peninjauan kembali (PK). Dia dihukum pidana penjara dua tahun dan denda Rp15 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp546 miliar. Sehari sebelum putusan dibacakan, dia kabur ke PNG dengan pesawat carteran.
Upaya pemulangan bos PT Era Giat Prima itu semakin ruwet setelah dia ditetapkan sebagai warga negara PNG. Dia mendapatkan sertifikat kewarganegaraan dari Immigration and Citizenship Advisory Committee PNG karena investasi yang besar di negeri tersebut. PNG menganggap persoalan hukum Djoko di Indonesia hanya masalah perdata berdasarkan surat dari advokat Djoko.
Padahal, pemerintah Indonesia dalam suratnya menyatakan dengan jelas bahwa Djoko terjerat kasus pidana di Indonesia. “Kami masih akan terus berupaya memulangkan dia. Kami masih mempertimbangkan kemungkinan kami harus ke sana atau menunggu kunjungan pemerintah PNG ke sini untuk menjelaskan duduk perkaranya,” kata Andhi. (aga)