Siap Hadapi Gugatan

Ekonomi-Bisnis | Sabtu, 27 Oktober 2012 - 08:38 WIB

JAKARTA (RP) - Di bagian lain, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan yang diajukan kepolisian. ‘’Kami hormati dan siap mengikuti sidang,’’ kata Busyro.

KPK berkeyakinan tindakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti sudah dibenarkan secara hukum. Penggeledahan barang bukti yang dilakukan KPK pada 30 Juli di Gedung Korlantas memang menjadi salah satu pemicu ketegangan lembaga tersebut dengan kepolisian. Kala itu, tim dari KPK sempat tertahan dan tidak bisa mengangkut barang-barang bukti.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo melarang penyitaan dilanjutkan karena ada sejumlah dokumen yang dianggap tidak terkait dengan kasus simulator. Setelah dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto turut bernegosiasi, barang bukti yang dikemas dalam dua kontainer tersebut bisa dibawa ke Gedung KPK.

Meskipun sudah dalam penguasaan KPK, barang bukti tersebut tidak langsung dibawa ke lantai 7 dan 8 Gedung KPK, tempat para penyidik bekerja. Selama lebih dari dua pekan, barang bukti masih berada di halaman belakang gedung KPK, sebelum akhirnya diangkut ke gedung KPK.

Janji Kembalikan Dokumen

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP menyatakan, akan mengembalikan dokumen yang disita penyidik saat penggeledahan di gedung Korps Lalu Lintas Polri, 31 Juli lalu. Pengembalian selama ini belum dilakukan karena KPK masih menelaah dokumen yang terdiri dari 32 kardus tersebut.

‘’Proses pemeriksaan bukti-bukti itu kan belum selesai sampai hari ini. Nanti kalau tidak terkait tentu akan dikembalikan oleh KPK,’’ ujar Johan dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (26/10).

Ia beralasan, pengembalian baru akan dilakukan karena selama ini KPK fokus pada masalah polemik terkait sengketa kewenangan dengan Polri. Belum lagi, muncul masalah penarikan penyidik Polri di KPK dan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ketua Satgas penanganan kasus simulator, Kompol Novel Baswedan.

‘’Apalagi kemarin sempat fokusnya itu dengan adanya perbedaan atau mispersepsi dengan Polri yang kemarin sudah selesai mengenai penetapan 3 tersangka itu. Tentu itu mempengaruhi kecepatan dari KPK untuk menyelesaikan proses penyelidikan di Korlantas dengan tersangka DS,’’ tutur Johan.

Ia menyatakan, KPK akan segera berkoordinasi dengan Korlantas terkait dokumen-dokumen tersebut. Sementara itu terkait gugatan, ia mengatakan KPK telah menyiapkan Biro Hukum untuk menghadapi gugatan Korlantas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

‘’Besok sudah ada pembicaraan antara tim teknis Polri dengan KPK untuk bicarakan detil,’’ paparnya.(rdl/sof/jpnn/ila)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook