Korlantas Gugat KPK Rp431 Miliar

Ekonomi-Bisnis | Sabtu, 27 Oktober 2012 - 08:37 WIB

JAKARTA (RP) - Polri rupanya belum benar-benar mengangkat bendera putih dalam kasus simulator SIM. Kali ini gelandang depan serangan diampu oleh Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas). Mereka menggugat KPK senilai Rp431 miliar.

Rinciannya, ganti rugi material sebesar Rp425 miliar, dan non material senilai Rp6 miliar. ‘’Ini tidak terkait kasusnya. Tapi justru terkait dengan dokumen-dokumen pelayanan publik yang ikut disita KPK dalam penggeledahan,’’ ujar Kepala Korlantas Polri Irjen Pudji Hartanto di Jakarta, Jumat (26/10).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Jenderal dua bintang itu menegaskan Korlantas tidak menghalang-halangi penyidikan kasus oleh KPK. ‘’Ini memang ada kaitannya karena terjadi saat penggeledahan Juli lalu. Tapi, bukan pada materi penyidikan KPK. Itu silakan saja,’’ kata Pudji.

KPK melakukan penggeledahan pada 31 Juli lalu. Saat itu, sempat ada ketegangan karena Korlantas dan Bareskrim Polri awalnya tidak mengizinkan KPK membawa keluar dokumen itu hingga berjam-jam. Bahkan, hingga pimpinan KPK yang sudah pulang kantor harus meluncur ke Korlantas untuk bernegosiasi. Akhirnya, dokumen bisa dibawa ke KPK dengan pengawalan provos Polri.

Irjen Pudji menjelaskan, gugatan kepada KPK didaftarkan oleh pengacara Mabes Polri ke pengadilan pada 25 Oktober 2012. Pengacara itu adalah Hotma Sitompul dan Juniver Girsang. ‘’Kami memberi kuasa pada tim pengacara. Kami sudah berkoordinasi dengan Divisi Hukum,’’ ujarnya.

Sebelum menggugat, sebenarnya Korlantas sudah meminta KPK menarik dokumen yang tidak ada kaitannya sengan simulator SIM. ‘’Urutannya Kapolri menyurati resmi KPK meminta apabila ada dokumen yang tidak ada kaitannya, segera dikembalikan,’’ katanya.

Menurut Pudji, ada beberapa dokumen yang dibawa KPK itu yang terkait dengan pelayanan masyarakat, sehingga dikhawatirkan kalau ini tidak segera dikembalikan, akan mengganggu. ‘’KPK membuat surat resmi juga tanya mana yang tidak ada kaitannya dengan perkara itu. Lalu kami buat lagi rincian yang diminta sudah disampaikan. Nah itulah yang sampai saat ini belum diberikan lagi,’’ katanya. (jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook