Tiga Sertifikat Buktikan Pulp dan Kertas RAPP dari Kayu Legal

Ekonomi-Bisnis | Sabtu, 27 Oktober 2012 - 07:33 WIB

JAKARTA (RP) -  PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) mengantongi  sertifikat Legalitas Kayu (LK) dari asesor independen PT Mutuagung Lestari (MAL). Sertifikat mengacu kepada Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang diterapkan Indonesia untuk memastikan bahan baku kayu yang diolah berasal dari sumber yang legal.

"Sertifikat LK hanya diberikan kepada perusahaan yang memiliki komitmen tinggi untuk mengelola hutan secara lestari dan berkelanjutan. SVLK merupakan komitmen pemerintah untuk mewujukan good forest governance menuju pengelolaan hutan lestari," kata Direktur Mutuagung Lestari, Fatah Anwar.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurutnya, SVLK merupakan inisiatif nasional untuk mengantisipasi semakin maraknya permintaan terhadap sertifikasi legalitas. SVLK bukan merupakan keinginan Uni Eropa, tetapi lebih merupakan keinginan pemerintah Indonesia agar kayu asal Indonesia diakui karena berasal dari  hutan yang dikelola secara lestari.

Kedepan, lanjut dia, SVLK dapat memperluas pangsa pasar ke negara-negara yang mensyaratkan adanya jaminan legalitas kayu yang diimpor.

"SVLK diharapkan dapat membangun pandangan positif masyarakat internasional sebagai pemenuhan terhadap peraturan pemerintah mengenai legalitas kayu," imbuhnya.

Sementara Direktur Utama RAPP Kusnan Rahmin, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/10), menjelaskan bahwa RAPP yang merupakan unit usaha dari Asia Pacific Resources International Limited (APRIL) saat ini telah memiliki sertifikat LK berdasarkan SVLK untuk pabrik pulp dan kertas yang dikelolanya. Sertifikat LK diterima RAPP pada Kamis kemarin (25/10), di Jakarta.

SVLK merupakan jaminan legalitas kayu Indonesia, sekaligus merupakan landasan pencapaian pengelolaan hutan lestari atau sustainable forest management. Sejak tahun 2010 RAPP telah mengantongi Sertifikat LK dan PHPL (Pengelolaan Hutan Produksi Lestari) bagi hutan tanaman yang dikelolanya.

"Sertifikat LK untuk industri pulp dan kertas RAPP yang saat ini telah dimiliki, melengkapi Sertifikat LK dan PHPL tersebut. Dimilikinya ketiga sertifikat ini telah membuktikan bahwa produk pulp dan kertas yang dihasilkan oleh RAPP bersumber dari kayu yang sah atau legal, yang berasal dari hutan tanaman yang telah dikelola secara lestari," jelasnya.

Kusnan menambahkan, pencapaian sertifikasi SVLK penuh oleh RAPP merupakan refleksi dari profesionalisme dan prestasi yang diperjuangkan oleh industri pulp dan kertas Indonesia, dan perusahaan Indonesia terbukti mampu memenuhi standar nasional yang diakui secara internasional.

"Implementasi SVLK yang bertanggung jawab dapat meningkatkan kinerja industri perkayuan dan produk turunannya sehingga diharapkan dapat berkontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan kinerja ekspor," demikian Kusnan. (dem/rmol/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook