Dakwaan Ramlan Dinilai Prematur

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 27 September 2012 - 08:34 WIB

PEKANBARU (RP) - Penasehat hukum mantan Bupati Kabupaten Rokan Hulu, Ramlan Zas, Indra Hariadi menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum Prematur.

Ramlan yang kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait kasus korupsi pengadaan genset, Rabu (26/9).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam dakwaan, Ramlan Zas disebutkan terlibat korupsi dalam pengadaan dan pemasangan PLTD 5x2 MVA dan PLTU 2x3 MVa di Kabupaten Rohul senilai Rp45 miliar sementara pembangkit tersebut tidak pernah terealiasai apalagi dinikmati oleh masyarakat dan negara dirugikan Rp7,9 miliar.

Pencairan dana dinilai tidak melalui prosedur dan aturan perundang-undangan sehingga Ramlan Zas didakwa melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Dalam eksepsinya dibacakan penasehat hukum di hadapan majelis hakim dipimpin I Ketut Suarta SH MH menyampaikan bahwa dasar audit JPU adalah audit LHP BPK RI tapi tidak satupun nama terdakwa tercantum didalamnya.

Dakwaan juga tidak menyebutkan dengan siapa saja dan peran apa yang dilakukan orang-orang yang bersamanya melakukan korupsi. Dakwaan tidak menyebutkan alasan hukum yang menjadi dasar menetapkan terdakwa sebagai terdakwa korupsi.

‘’Dalam dakwaan JPU terlihat keragu-raguan kapan tindak pidana dilakukan. Apakah tahun 2005 atau 2006 atau 2007 sehingga penyebutan waktu tidak konsisten,’’ kata penasehat hukum Ramlan Zas, Indra Hariadi SH.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook