Disperindag Larang Jual Elpiji 3 Kilogram Lebihi HET

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 27 Agustus 2013 - 13:19 WIB

Disperindag Larang Jual Elpiji 3 Kilogram Lebihi HET
Pedagang menyusun tabung gas 3 Kg di salah satu super market di Pekanbaru. Foto: defizal/riau pos

KOTA (RP) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru melarang sub agen menjual gas elpiji 3 kilogram melebih Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per tabung. Harga elpiji tersebut telah mendapatkan subsidi dari pemerintah yang diperentukan bagi warga miskin.

Kepala Seksi (Kasi) Meterologi Disperindag Kota Pekanbaru, Mega Miko mengatakan, harga gas elpiji melon tersebut sudah ditetapkan pusat. Sehingga tidak dibenarkan dijual melebihinya yang sudah ditetapkan tersebut. Harga HET sendiri ditetapkan pemerintah berdasarkan kajian dan perhitungan yang disesuaikan dengan kemampuan warga miskin.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Jadi tidak dibenarkan jika gas tiga kilogram tersebut dijual melebih HET nya, itu sudah ketetapan HET,” ujar Miko kepada Riau Pos, Senin (26/8).

Ditambahkan Miko, dengan harga HET tersebut pengecer gas elpiji tiga kilogram sebenarnya telah mendapatkan untung yang cukup lumayan untuk setiap tabung tiga kilogram. Untung yang diperoleh pengecer mencapai sebesar Rp1.100 pertabungnya.

“Untungnya sekitar Rp1.100 untuk setiap tabungnya, itu sudah bersihnya,” kata dia lagi.

Elpiji tiga kilogram merupakan program pemerintah konversi dari BBM minyak tanah yang semakin langka serta diharapkan dengan pemakaian elpiji menjadi lebih ekonomis. Untuk mendapatkan gas elpiji tersebut warga miskin harusnya menggunakan kartu kendali.

Tetapi kenyataanya penggunaan kartu kendali tidak berjalan di Pekanbaru, pembeli gas tiga kilo bebas membeli sedangkan sub pengecer sendiri tidak mau repot menanyakan kartu kendali. Kartu kendali sendiri difungsikan agar gas elpiji khusus tiga kilogram tepat sasaran untuk warga miskin dan kurang mampu.(ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook