Dalami Korupsi Al Quran, 3 Pejabat Kemenag Diperiksa KPK

Ekonomi-Bisnis | Senin, 27 Agustus 2012 - 13:38 WIB

JAKARTA (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggarap tiga pejabat di Kementrian Agama terkait kasus dugaan suap pembahasan anggaran pengadaan Alquran dan IT Lab di Kemenag. Tiga orang anak buah Surya Dharma Ali tersebut yakni, Kasubdit Kepenghuluan dan pemberdayaan KUA Kemenag, Mashuri, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, Abdul Karim serta Karo Perencanaan Kemenag, Syamsudin.

Ketiganya diperiksa sebagai sebagai saksi untuk kasus yang telah menyeret anggota Komisi VIII DPR sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Ormas MKGR, Zulkarnaen Djabar dan Direktur Utama di PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Dendy Prasetia. "Mereka diperiksa untuk pengembangan penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Senin (27/8).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Selain ketiga anak buah Suryadharma, lembaga superbody ini juga menjadwalkan memeriksa dua orang lainnya. Keduanya yakni, Ali Jufrie dan Abdul Kadir Alaydrus. "Juga diperiksa sebagai saksi," imbuhnya.

Pada kasus ini, Zulkarnaen dan Dendy yang juga anak kandungnya itu, dijadikan tersangka terkait  proyek pengadaan laboraturium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp 31 miliar, pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2011 senilai Rp 20 miliar dan pengadaan Al Quran tahun 2012 di Kementrian Agama (Kemenag).

Perusahaan Dendy merupakan pemenang tender dalam proyek ini. Dendy yang juga Bendara Urusan Khusus DPP Ormas MKGR bersama sang ayah diduga menerima uang sekitar Rp 4 miliar. Uang suap berasal dari para rekanan proyek pengadaan di Kemenag.(Fat/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook