PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Setelah pemberlakukan biaya Merchant Discount Rate (MDR) pada layanan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) sebesar 0,3 hingga 0,7 persen yang dibebankan kepada merchant per 1 Juli lalu, kini Bank Indonesia (BI) menghadirkan kebijakan baru. Transaksi QRIS sampai dengan Rp100 ribu menjadi pengecualian dari aturan tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Riau Maria Cahyaningtyas. Kebijakan tersebut dikatakannya akan berlaku secara nasional termasuk di Provinsi Riau. ‘’Dalam rangka perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital, transaksi QRIS sampai dengan Rp100 ribu dikenakan MDR 0 persen. Kemudian transaksi di atas Rp100 ribu dikenakan MDR 0,3 persen. Masa berlakunya dimulai secepat cepatnya 1 September 2023 dan selambat lambatnya 30 November 2023,’’ paparnya kepada Riau Pos, Rabu (26/7).
Menurutnya, BI menghadirkan kebijakan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). ‘’Sebagaimana kalimat awal dan mendorong UMKM karena kan itu untuk Merchant MDR-nya,’’ sambungnya.
Secara data, pihaknya juga mencatat bahwa volume transaksi QRIS di bawah Rp100 ribu terbilang besar dan mendominasi transaksi QRIS di Indonesia. ‘’Secara nasional, transaksi QRIS di bawah Rp100 ribu cukup besar, mencapai lebih dari 80 persen. Jadi, khusus Riau (datanya, red) kami belum memperoleh,” terangnya lagi.
BI berharap, pembebasan biaya QRIS di bawah Rp100 ribu tersebut bisa menjadi bentuk dukungan terhadap UMKM. Masyarakat pun diimbau untuk mengikuti aturan yang berlaku. Sebab, menurut BI, aturan tersebut dibuat demi layanan yang lebih maksimal lagi.(azr)