PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pandemi Covid-19 telah mengganggu aktivitas perekonomian di Indonesia. Presiden Republik Indonesia pun menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020. Salah satu opsi pemerintah yaitu Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis yang sangat terdampak Covid-19.
Staf Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Pekanbaru Eva Resia kepada Riau Pos, Jumat (24/7) mengatakan, penyertaan modal negara sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional untuk BUMN diperlukan karena BUMN memiliki peran vital dalam perekonomian nasional.
Menindaklanjuti arahan presiden, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam hal ini bertindak sebagai pengguna barang, melakukan PMN berupa pipa jaringan gas yang akan diserahkan kepada PT Pertamina (Persero).
"Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru ditugaskan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk melakukan penilaian Barang Milik Negara (BMN) untuk objek pipa jaringan gas dimaksud," kata Eva.
Tim penilai berjumlah tiga orang terdiri dari Kepala Seksi Penilaian Rofiq Khamdani Yusuf beserta dua anggota turun ke lapangan untuk melakukan survei pada 13-15 Juli 2020 lalu. Penilaian dilakukan terhadap dua pipa jaringan gas yang diperoleh pada 2016 dan 2017. Pipa jaringan gas sepanjang 84.306 meter yang diperoleh tahun 2016 berada di Kelurahan Rintis, Pesisir, Sekip, dan Tanjung Rhu di Kecamatan Lima Puluh.
Jaringan itu berpelanggan 3.713 sambungan rumah dan 11 regulating station (RS). Sedang pada jaringan yang diperoleh tahun 2017, pipa jaringan sepanjang 71.327 meter ini berlokasi di Kecamatan Sail, tepatnya di Kelurahan Cinta Raja, Sukamaju dan Sukamulya.
Lalu, di Kecamatan Pekanbaru Kota, tepatnya di Kelurahan Sukaramai, Kotabaru, Tanah Datar, Kotatinggi dan Sumahilang. Jaringan gas ini memiliki total pelanggan 3.270 sambungan rumah dan tiga regulating station (RS)
Hasil dari penilaian adalah laporan penilaian, yang menjadi salah satu persyaratan permohonan penyertaan modal negara. Laporan tersebut tentunya memuat nilai wajar objek sebagai dasar pencatatan penyertaan modal negara pada BUMN, dalam hal ini PT Pertamina (Persero).
Perlu diketahui, salah satu langkah strategis pemerintah untuk menggantikan penggunaan minyak bumi adalah meningkatkan penggunaan bahan bakar gas bumi untuk sektor rumah tangga dan pelanggan kecil. Program ini disebut jaringan gas untuk rumah tangga atau gas kota. Jaringan gas untuk rumah tangga berarti mengalirkan gas melalui jaringan pipa hingga ke rumah tangga.
Pembangunan jaringan distribusi gas untuk rumah tangga merupakan program prioritas nasional. Tujuannya untuk diversifikasi energi, pengurangan subsidi, penyediaan energi bersih dan murah. Melalui program ini, masyarakat diharapkan mendapatkan bahan bakar yang lebih bersih, aman, dan murah.(rul)