Kejari Tetapkan Tersangka Baru

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 27 Juni 2012 - 08:19 WIB

TELUKKUANTAN (RP)-Setelah menetapkan mantan PNS Dinas PU Riau inisial AB yang merugikan keuangan negara Rp395 juta, Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Kuantan, Selasa (26/6) menetapkan dua tersangka baru masing-masing seorang perempuan inisial IS dan pria inisial AS.

Menurut Kajari Teluk Kuantan, Maryono SH MH kepada Riau Pos, kemarin, dua orang tersangka ini berperan dalam merekayasa dokumen kemajuan pekerjaan fisik kegiatan. IS dalam kegiatan ini jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AS ini merupakan pemborong.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Mereka bersama-sama dengan AB (Kepala Satker, red) merekayasa dokumen kemajuan fisik pekerjaan yang seolah-olah pekerjaan selesai 100 persen,” ujar Maryono.

Padahal menurut Maryono, sampai sekarang proyek tersebut tidak selesai dan kualitas yang ada tidak sesuai dengan bestek. Kepastian tidak kesesuaian ini berdasarkan hasil uji labor di kampus UIR.

“Dari hasil uji lab di UIR, pekerjaan yang dilakukan dalam kegiatan ini tidak selesai, dan bahkan tidak sesuai dengan bestek-nya,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka AB, sudah bertambah dua tersangka. Maryono mengatakan, kemungkinan besar akan ada lagi tersangka-tersangka baru yang terjerat dalam kasus ini. “Tidak mereka saja yang melakukan tindakan kejahatan ini,” katanya.

Sebelumnya, pihak Kejari Teluk Kuantan, Kamis (21/6) lalu menahan salah seorang PNS di Dinas PU Riau, inisial AB. Ia bersama pihak terkait lainnya diduga memalsukan dokumen pencairan dana sehingga berpotensi merugikan keuangan negara lebih kurang Rp395 juta.(jps)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook