TV Kabel Ilegal Ancam Distribusi Listrik Nasional

Ekonomi-Bisnis | Sabtu, 27 April 2013 - 10:45 WIB

JAKARTA (RP) - Pertumbuhan televisi (Tv) kabel illegal yang hampir lima tahun belakangan ini angkanya terus menggeliat, tidak hanya akan menggerus pertumbuhan usaha operator Tv berlangganan resmi, namun keberadaan kabel jaringan operator Tv kabel illegal yang menempel di tiang listrik ini juga dirasakan sangat mengganggu. Baik secara estetika yang merusak pemandangan lingkungan, penempatan kabel tanpa izin pengelola tiang listrik pun telah mengancam kelancaran distribusi listrik ke pelanggan.

Dilihat dari sisi industri Tv berlangganan di Indonesia, tengok saja laju pertumbuhan pelanggan PT MNC Sky Vision, Tbk (MSKY) pemegang merek dagang Indovision dan Top Tv sekaligus pemimpin 71 persen pangsa pasar Tv berlangganan di Indonesia. Per Desember 2012, MSKY mampu menjaring lebih dari 1,72 juta pelanggan dengan pertumbuhan rata-rata per bulan lebih dari 50.000 pelanggan. Namun peningkatan tadi masih jauh lebih rendah dibandingkan jumlah pelanggan Tv kabel illegal yang terus meroket hingga dua juta konsumen.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Selain itu, guna mendulang laba besar serta menekan biaya operasional, berbagai kegiatan melanggar hukum pun sering dilakukan Tv kabel ilegal. Tak hanya melakukan pembajakan program siaran (content) guna menghindari timbulnya biaya program siaran (content cost), banyak pula ditemukan kasus Tv kabel illegal yang menempatkan kabel jaringan pelanggan dengan menumpang tiang listrik yang notabene-nya merupakan asset negara di bawah pengelolaan anak perusahaan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), yakni PT Indonesia Comnets PLUS (Icon Plus).

Selaku penguasa penuh tata kelola tiang listrik, Icon Plus mengaku bahwa saat ini sedang membenahi kontrak sewa tiang setiap Tv kabel di Indonesia karena sudah dinilai berpotensi mengancam kelancaran distribusi listrik ke pelanggan. Manajer Kemitraan Icon Plus, Lantip Sasminto dalam rilis yang redaksi terima, Kamis (26/4), menjelaskan, ada dua tugas utama pihaknya selaku pengelola. Pertama, menjaga infrastruktur tersebut secara ketat karena termasuk kategori asset negara. Kedua, memberdayakan tiang untuk dijadikan infrastruktur telematika yang bisa dimanfaatkan secara optimal oleh setiap badan usaha semisal Tv kabel. “Sepanjang diikuti dengan kontrak tentunya penggunaanya resmi, namun jika tidak jelas masuk kategori illegal,” ucapnya.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Lantip Sasminto, apabila melebihi kapasitas beban, fungsi utama tiang sebagai jalur pasokan listrik kepelanggan akan terganggu. Terlebih jika pemasangan kabel tidak mengikuti prosedur yang aman, dan aksi nekat pemain Tv kabel illegal sudah mengusik keamanan pelanggan. Soal maraknya Tv kabel illegal yang melakukan pembajakan siaran dari operator resmi, Icon Plus mendukung penuh upaya law enforcement dari Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) selaku asosiasi perusahaan Tv berlangganan resmi di Indonesia.

“Icon Plus mendukung langkah APMI untuk bersama-sama memberantas Tv kabel illegal melalui jalur hukum yang sah. Tidak jarang kami juga sering melakukan penertiban gabungan dengan memutuskan jaringan Tv kabel illegal. Terlebih aksi mereka sudah cukup mengusik distribusi listrik ke pelanggan sehingga perlu dilakukan upaya tegas untuk menertibkannya,” imbuh Lantip.

Guna membatasi gerak Tv kabel illegal, Icon Plus ke depan akan membuat ketentuan kontrak sewa tiang listrik yang lebih ketat dari sebelumnya. Misalkan jika selama ini Tv kabel hanya cukup menyertakan izin penyelenggaraan penyiaran. Ke depan lebih dari itu para Tv kabel juga harus menyertakan lisensi sebagai distributor channel resmi dari pemegang hak siar.

Sementara itu, Legal Coordinator APMI, Handiomono juga membenarkan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan Icon Plus untuk menyiapkan strategi memerangi Tv kabel illegal.

“APMI sudah berkomunikasi dengan Icon Plus selaku pengelola tiang listrik PLN untuk bersama memberikan efek jera bagi Tv kabel illegal di seluruh Indonesia. Segera kami juga akan membuat kerja sama strategis untuk menekan maraknya bisnis tv berlangganan ilegal tersebut,” tutur Handiomono.(sar)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook