BANGKINANG (RP)- Mantan anggota DPRD Kampar dari Fraksi Partai Golkar H Abdul Manan Dt Majokayo yang dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi proyek ganti rugi lahan PLTA Koto Panjang akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Bangkinang, Rabu (25/4) malam.
Manan menyerahkan diri ke kejaksaan setelah dinyatakan DPO oleh kejaksaan setelah putusan MA menguatkan putusan hukuman satu tahun kurungan penjara pada Desember 2011 yang lalu. Saat itu Manan yang awalnya mengaku sakit setelah itu menghilang.
“Namun syukurlah, beliau sudah menunjukan niat baiknya dengan menyerahkan diri ke Kejaksaan dan langsung ke lapas untuk menjalani masa hukuman tersebut,’’ ujar Kajari Bangkinang melalui Kasi pidana khusus (Pidsus) Kajari Bangkinang, Eko Baroto SH kepada Riau Pos di Bangkinang (26/4).
Dijelaskannya, Manan datang didampingi keluarganya langsung menuju lapas, dan di lapas, Manan sudah ditunggu oleh Kasi Pidsus dan tim dari Kajari. Manan menurutnya terlihat lebih kurus daripada saat penetapan vonis tahun lalu.
Eko menjelaskan, kejaksaan sendiri yang dimulai dari tingkat provinsi yaitu Kejati, Polda dan Pemprov Riau, lalu ke tingkat bawahnya Kajari-Pemkab dan Polres telah membentuk tim terpadu untuk mengejar para tersangka korupsi yang DPO, seperti Ramlan Zas, termasuk Manan ini. Selama ini tim sudah berusaha untuk menemukan pelaku dan meminta mereka menyerahkan diri atau dijemput paksa.
Manan sendiri kepada Kasi Pidsus menyatakan, selama DPO dirinya melakukan perjalanan ke Jambi dan sisanya sekitar wilayah XIII Koto Kampar saja. Manan mengaku sedang menjalani pengobatan baik secara medis maupun alternatif untuk penyakit diabetes yang dideritanya.
Lamanaya masa DPO ini selain karena menjalani pengobatan juga karena Manan masih berharap ada keringanan dari MA tergantung upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan.
‘’Namun hasilnya malah menguatkan putusan sebelumnya,’’ ujarnya.
Dengan menyerahkan dirinya Manan ini maka di Kampar tidak ada lagi DPO untuk kasus korupsi. Manan didakwa melakukan korupsi dalam proyek ganti rugi lahan PLTA koto panjang. Saat ini Manan yang menjabat sebagai ketua panitia ganti rugi menandatangi surat ganti rugi yang ternyata fiktif, sehingga dengan ini Negara dirugikan sebesar Rp500 juta.
Untuk itu hakim menjatuhkan putusan kurungan penjara selama satu tahun, denda Rp30 juta subsider 3 bulan kurungan, membayar yang pengganti Rp167.427.430. Kalau tidak dibayar maka diganti dengan penjara 6 bulan.(rdh)